Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

KMP dan KIH Kompak Mempreteli Wewenang KPK

13 Februari 2015   09:17 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:16 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14237062601109157112
14237062601109157112

Gambar : FB/SaveKPK

Komisi Pemberantasan Korupsi didirikan pada tahun 2002, berdasarkan UU no. 30 tahun  2002, karena lembaga hukum yang ada yaitu Polri dan Kejaksaan sangat tidak berdaya menghadapi gencar dan masifnya tindakan korupsi yang dilakukan oleh lembaga2 Eksekutif, Legislatif bahhan Yudikatif secara berjamaah. Korupsi berjamaah tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang berpotensi menghancurkan semua tatanan bernegara akibat terkontaminasi nya semua aspek kehidupan oleh korupsi dan pada akhirnya akan menghancurkan negara tersebut menjadi negara miskin secara absolut.

Sejak berdirinya hingga sekarang, Pimpinan KPK telah berganti tiga kali, dan kinerjanya khususnya dalam aspek pemberantasan korupsi semakin kinclong dari waktu kewaktu, dan KPK jilid tiga telah menyeret koruptor2 kelas kakap ke penjara Tipikor, yaitu Para Presiden Partai (PKS, Demokrat dan PPP baru sebagai tersangka), juga para Menteri Aktif di Kabinet Pemerintahan SBY (Andi Malarangeng, Jero Wacik dll).

KPK juga punya prestasi sempurna dalam hal penentuan seorang koruptor dan menjadi terpidana yang berakhir ke penjara sebesar 100%.  Tidak pernah terjadi dalam sejarah KPK seorang tersangka yang lolos alias bebas di Pengadilan Tipikor.

Menurut data Transparency International Indonesia, Skor Corruption Preception Index adalah 34 atau naik dua digit dari skor di tahun 2013, dan ini bukti pengakuan prestasi kinclong KPK yang patut kita apresiasi.

Dengan prestasi kinclong itu, maka tentu saja membuat nyali para koruptor ciut dan dengan berbagai cara mereka selalu berusaha untuk melumpuhkan KPK.  KPK pun langsung dijadikan musuh bersama oleh semua elemen pro koruptor termasuk para politisi busuk yang bercokol di Senayan. Aktivitas untuk melawan KPK seperti ini biasa terjadi di negara2 korup di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

DPR RI dimotori oleh Komisi Tiga, dewasa ini sedang membuat revisi Undang2 Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam 159 Undang2 dalam Program Legislasi Nasional periode 2014-2019. Seperti kita ketahui, DPR RI ini terdiri dari dua kubu koalisi yaitu KMP dan KIH yang ternyata sangat kompak dan senada dalam urusan korupsi yang berniat untuk melumpuhkan KPK secara legislatif.

Aksi kedua kubu KIH dan KMP ini bisa dimaklumi, karena menurut Selasar.com yang dikutip Youth Proactive Transparecy Indonesia, DPR RI berada diurutan kedua lembaga terkorup di Indonesia dengan skor 89 %, dan dengan semakin banyaknya para politisi yang sudah menjadi terpidana dan tersangka oleh KPK, merasa terancam dan berupaya untuk melumpukannya dengan mempreteli kewenangan KPK saat ini.

Wewenang KPK yang dincar menjadi target DPR untuk dipreteli adalah penyadapan, karena selama ini penyadapan adalah alat yang paling canggih dan bermanfaat yang terbukti mampu menangkap basah para koruptor yang sedang beraksi, secara sah dan tidak terbantahkan. DPR RI menginginkan agar penyadapan hanya bisa dilakukan dengan seijin anggota dewan.

Untuk itu masyarakat dan penggiat anti korupsi termasuk juga media sosial dan media lain yang independen, diharapkan untuk senantiasa mengawal semua gerak gerik para anggota DPR RI yang sedang gencar akan melumpuhkan KPK ini, dengan mendukung penuh KPK meskipun sekarang ini sedang diserang dari segala penjuru oleh para koruptor termasuk Polri sebagai lembaga hukum terkorup dinegeri ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun