Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hakim Sarpin dihukum KY

3 Juli 2015   02:15 Diperbarui: 3 Juli 2015   02:15 909
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Gambar : Chirpstory.com

 

Kita masih ingat terobosan konyol yang terjadi di Kasus Praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) yang diloloskan oleh Hakim Sarpin dengan gagahnya yang membebaskan BG dari status tersangka yang ditetapkan KPK. Bagusnya Presiden Jokowi tidak percaya dengan membabi buta atas putusan Sarpin ini dan tetap membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri. Namun demikian dengan kolusi internal BG tetap bisa dilantik sebagai Wakapolri yang dalam prakteknya terlihat beraksi sebagai Real Kapolri.

 

Sehubungan dengan itu, tanggal 30 Juni 2015, Ketua Bidang Hukum Antar Lembaga Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh menyatakan bahwa seluruh Pimpinan KY sepakat untuk menjatuhkan Sangsi skorsing non palu kepada Hakim Sarpin karena telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dan dinyatakan bersalah, meskipun beratnya hukuman berupa sangsi masih alot diperdebatkan.

Pelanggaran yang dilakukan Sarpin yakni tidak teliti dan tidak professional dalam menyusun pertimbangan putusan praperadilan dengan salah mengutip pertimbangan keskasian Arief Sidharta, Guru Besar Universitas Parahyangan, juga salah mencantumkan identitas dengan menyebut Arief sebagai Ahli Pidana yang semestinya Ahli Filsafat Hukum.

Selanjutnya, pasca putusan, Sarpin juga melanggar etika seorang hakim dengan memberikan respon berlebihan dihadapan publik, tidak menunjukkan sikap rendah hati layaknya seorang hakim, malahan menantang KY saat diminta memenuhi panggilan pemeriksaan dengan mengatakan ‘Kalo berani KY datang ke PN Jaksel’, ujar Sarpin dengan gagahnya.

Selain itu Sarpin juga terbukti menerima gratifikasi saat melaporkan dua pimpinan KY ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Karena domain KY adalah masalah Etik, sedankan dampak kesalahan Sarpin dalam mengambil keputusan ini yang menyangkut pidana bisa ditangani oleh Polisi dan KPK.

Kita patut menyambut gembira dan memberikan apresiasi tinggi kepada KY atas kinerjanya yang mantabs ini yang diharapkan bisa menghentikan efek Sarpin berupa preseden buruk dan diikuti oleh para hakim tak berintegritas lainnya yang tidak sehat bagi penegakan hukum di negri ini.

 

Sumber :

Tempo

 

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun