Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Benci tapi Rindu

12 November 2015   05:24 Diperbarui: 12 November 2015   06:59 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar : MSG.Cyber.blogspot

Menurut mbah  Google, benci berasal dari kata sifat yang bermakna sangat tidak suka sedangkan rindu yang juga kata sifat bermakna 1) sangat ingin dan berharap benar thd sesuatu; 2)  memiliki keinginan yg kuat untuk bertemu Biasanya seorang pembenci itu susah kalo melihat orang lain senang dan malahan senang ketika melihat orang lain susah. Meskipun benci sangat jelas beraroma negatif, tetapi kalo kita mau bisa dilihat sisi positifnya, karena rupanya dalam hati si pembenci tersebut sebetulnya ada rasa rindu yang tersembunyi, paling tidak berupa perhatian meskipun disampaikan dengan cara tak elok.   Sisi positif inilah yang selayaknya kita lihat dan sikapi dengan baik agar menghasilkan produk akhir yang positif.

Dalam Pilpres 2014, Allah telah mentakdirkan Jokowi sebagai Presiden RI ketujuh melalui pemilihan umum demokratis dan disahkan oleh KPU dan dikukuhkan oleh MK atas gugatan lawan politiknya. Pasca pilpres berakhir, ternyata masih ada segelintir pihak yang tidak mau menerima takdir Allah ini dan dengan rajin tanpa henti menebarkan kebencian di semua media dengan cara menyalahkan bahkan menfitnah apapun yang tengah dilakukan oleh pemerintahan Jokowi yang sedang giat2nya melakukan pembangunan disemua aspek berbangsa untuk masa depan yang lebih baik.  Tentu saja hal ini menjadi tidak kondusif dan berpotensi mengganggu kelancaran Pemerintah dalam bekerja karena mau tidak mau harus menanggapi fitnahan tersebut agar tidak meluas dan memengaruhi persepsi masyarakat. Untuk mengantisipasi aksi seperti itu, tanggal 8 Oktober 2015, Kapolri telah menerbitkan SE Kapolri SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Dan diharapkan aparat hukum bisa meredam aksi2 penebaran kebencian secara obyektif, dan kondusif, dan yang terpenting jangan samapai SE ini hanya menjadi sekedar alat penguasa untuk membungkam aksi kebebasan berpendapat yang dibenarkan diera reformasi seperti sekarang ini.

Di kampung Kompasiana ini, terkadang  aku benci diriku sendri, meskipun telah berupaya keras hingga jungkir bali, nyatanya nggak bisa nulis sebaik penulis2 hebat di K,namun secara bersamaan juga merindu untuk senantiasa bersyukur atas nikmat  boleh nulis bebas di K seperti ini meskipun masih berkualitas dodol… Salam benci tapi rindu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun