Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Ahok Makin dilawan Semakin Loncat

1 September 2015   03:52 Diperbarui: 1 September 2015   04:35 4856
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Gambar : JubahPujian.com

 

Pada tanggal 22 Agusts 2015, sejumlah organisasi telah mendeklarasikan gerakan Lawan Ahok sebagai bentuk dari kejenggahan atas kepemimpinan Ahok, dengan keyakinan selama ini banyak warga Jakarta yang tidak setuju dengan cara kepemiminan Ahok tapi takut bersuara, dan mengajak mereka untuk bergabung melakukan perlawanan terhadap Ahok. Organisasi2 tersebut adalah Himpunan Mahasiswa Islam, Relawan Pejuang Kesehatan, Perhimpunan Magister Hukum Indonesia, Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah, dan Pemuda Gerindra. Tegar Putuhena, wakil sekjen HMI, didapuk sebagai Ketua Gerakan Lawan Ahok.

Selama memimpin Jakarta, Ahok dinilai tidak ada hal positif yang bisa ditiru masyarakat, dan justru banyak masyarakat telah terjerumus pada logika2 sesat yang dibangun Ahok dan tidak sesuai dengan adat ketimuran.

Dalam kasus terhangat tentang relokasi warga Kampung Pulo, Ahok diduga telah melakukan beberapa pelanggaran sbb :

  1. Pemrov DKI langsung menggusur tanpa ada pembicaraan terlebih dulu dengan warga.
  2. Pemrov tidak memberikan surat perintah bongkar formal terhadap warga, hanya memerintahkan lurah lewas SMS.
  3. Terjadi tindakan berlebihan dalam melakukan relokasi dengan melibatkan 4 kompi pasukan pengamanan + ribuan anggota Satpol PP.

Menurut Ps 27 (2) UU No. 2/2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, ada 4 point yang harus dilakukan yaitu : Pengukuran; Penilaian; Musyawarah dan Ganti Rugi.

Dalam relokasi Kampung Pulo ini Pemrov DKI hanya melakukan Pengukuran dan Penilaian saja, sedangkan terhadap dua point lainnya yakni Musyawarah dan Ganti Rugi telah dilakukan pelanggaran.

Ahok mengklarifikasi bahwa Ganti Rugi tidak bisa dilakukan karena terbentur dengan peraturan yang melarang pemberian santunan. Setelah dilakukan penggusuran ternyata tidak semua warga pindah ke Rumah susun yang sudah disediakan Pemrov yang berjarak 1 km dari Kampung Pulo, karena sebagian besar penghuni sebagai pendatang yang hanya mengontrak rumah memilih untuk pulang kampung, dan mendapat uang transport.

Meskipun semakin banyak penentangnya, Ahok menanggapi munculnya gerakan tersebut dengan santai, bahkan memuji adanya gerakan Lawan Ahok tersebut. “Ya, baguslah kalau ada yang ngelawan. Ahok makin dilawan kan makin ‘loncat dia’”, ujar Ahok. Dipastikan langkah Ahok tidak akan surut dan akan tetap konsisten melangsungkan semua program Pemrov DKI dengan secara tegas dan selalu tunduk kepada semua peraturan yang berlaku.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun