Dengan tujuan utama untuk mereformasi sistem perpajakan secara menyeluruh, dengan peningkatan kepatuhan dari para Wajib Pajak (WP), Pemerintahan Jokowi berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 2016, telah melakukan Program Pemerintah Tax Amnesty (TA) yang diluncurkan pertengahan Juli 2016 untuk tahap I, yang berlangsung hingga tanggal 30 September 2016 telah berakhir dengan memuaskan, sebagai hasil kerja keras para petugas Ditjen Pajak dengan arahan cerdas dan tepat langsung dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI).
Total dana WNI yang dibawa balik ke Indonesia (repatriasi) mencapai Rp. 137 trilyun, sedangkan total uang tebusan mencapai Rp. 97.2 trilyun, yang diharapkan masih akan bertambah di periode pelaksanaan TA periode dua dan tiga.
Berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH), Program TA dengan pencapaian seperti itu dalam tiga bulan pertama telah menunjukkan pencapaian yang luar biasa dan layak disebut sebagai Pelaksanaan TA terbaik di dunia.
Karena masyarakat sangat percaya kepada integritas dan kompetensi SMI selaku Menkeu, membuat masyarakat yang terdiri dari para pengusaha kelas kakap, birokrat dan legislator untuk berbondong-bondong mendatangi Kantor-kantor Pajak untuk mengikuti TA. Hal ini membuktikan betapa besar dan signifikan peran dan kontribusi SMI dalam pelaksanaan TA ini yang pada akhirnya akan mendongkrak pendapatan dari sektor pajak untuk membiayai pembengunan infrastruktur dalam mencapai percepatan ekonomi yang sudah direncanakan.
Bravo Jokowi. Bravo SMI. Lanjutkan !!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H