[caption caption="Rovicky.wordpress.com"][/caption] Sebagai warga Negara biasa yang berupaya untuk taat taat pajak, sejak tahun 1979, penulis selalu menyerahkan Laporan Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan dengan Laporan Nihil karena status sebagai Karyawan Swasta bekerja di satu perusahaan dan tidak mempunyai pendapatan lainnya.
Penyerahan SPT Tahunan Nihil ini berlanjut, setelah menerima keputusan Pensiun di tahun 2005, hingga saat ini.
Beberapa form untuk penyerahan SPT Tahunan ini adalah sbb :
1. Â Form 1770
yaitu SPT Tahunan PPH Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas; Dari satu atau lebih pemberi kerja; Yang dikenakan PPH final dan/atau bersifat final, dan atau ; Dalam Negeri lainnya/Luar negeri.
2. Â Form 1770 S
yaitu SPT Tahunan Pajak Penghasilan WP Orang Pribadi, yang tidak melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas.
3. Â Form 1770 SS
Yaitu SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dan tidak mempunyai penghasilan lainnya, kecuali bunga bank dan/atau bunga Koperasi.
Karena status penulis hanya bekerja di satu perusahaan dan tidak mempunyai penghasilan lain, seharusnya penulis membuat SPT Tahunan form 1770 SS.
Namun demikian dalam realisasinya, penggunaan form ini selalu berubah-ubah dari tahun ketahun sesuai dengan selera petugas penerima laporan SPT Tahunan, bukan kepada fungsi form itu sendiri, sehingga kerapkali penulis yang konsisten mengisi seperti tahun sebelumnya kecele, karena dianggap salah mengisi form dan harus diganti oleh form lainnya sesuai kemauan petugas tersebut tanpa bisa didebat karena dengan gampangnya mereka menyalahkan petugas di tahun sebelumya.