Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Jokowi Tuntaskan Blok Masela dengan Cantik Sesuai Konstitusi

26 Maret 2016   05:00 Diperbarui: 26 Maret 2016   08:08 1800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Tempo.co"][/caption]Blok Masela, berlokasi di Lepas Pantai Laut Arafuru, sekitar 155 km arah Barat Daya Saum Laki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku, yang memproduksi Gas Alam Cair (Liquified Natural Gas/LNG), dikelola oleh Inpex Masela Ltd (Jepang) bersama Shell (Belanda), dengan kontrak berdurasi 30 tahun sejak 1998, dengan nilai cadangan gas mencapai 10,73 trilyun kaki kubik, sehingga disebut sebagai Lapangan Gas Abadi.  Target keuntungan Pemerintah sebesar 43,8 Milyar Dollar.

Sejak akhir 2015, Skema pembangunan kilang gas alam dalam Pengelolaan Lapangan Abadi Blok Masela yang sangat seksi bagi para  investor ini telah menjadi polemik diantara dua kubu yang berseberangan, yakni antara Menteri ESDM Sudiman Said (SS) dan Menko Maritim Rizal Ramli (RR),  apakah akan menggunakan skema Offshore (versi SS), atau Onshore (versi RR), dimana kedua Menteri tersebut berdalih bahwa versi masing2 lah yang benar, padahal statusnya masih dibicarakan dan belum mencapai titik kesepatan di sidang2 Kabinet Kerja yang masih berlangsung.

Sejatinya, Pemerintah dalam membuat pertimbangan sebelum mengambil keputusan, seharusnya tidak hanya memperhatikan aspek komersial dan teknis, tetapi juga aspek sosial, budaya, ekonomi serta pengembangan kawasan setempat, sehingga pada akhirnya bisa berujung kepada manfaat maksimal bagi masyarakat Maluku Tenggara dan Maluku keseluruhan dari keberadaan proyek gas Masela ini.

Di-sela2 kunjungan kerjanya di Kalimantan, pada tanggal 23 Maret 2015, Presiden Jokowi akhirnya memutuskan skema pengelolaan eksplorasi gas Blok Masela di Maluku Tenggara dengan mekanisme darat alias onshore, berdasarkan kalkulasi, perhitungan dan pertimbangan yang matang.  Pengumuman ini disampaikan Presiden Jokowi di Bandar Udara Supadio, 23 Maret 2016, yang lalu, dengan didampingi Menteri ESDM Sudirman Said dan Menteri Sekertaris Negara Pratikno.

Keputusan ini dibuat berdasarkan banyak pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak yakni :

1.    Proyek Blok Masela merupakan proyek jangka panjang untuk puluhan tahun kedepan yang bernilai ratusan trilyun rupiah.

2.    Pemerintah menginginkan pembangunan ekonomi daerah dan nasional ikut meningkat dengan pembangunan Blok Masela.

3.    Skema onhore dapat memicu pembangunan wilayah dengan banyaknya kesempatan kerja bagi putra2 daerah di wilayah terkait.

Dengan pembangunan skema onshore ini, sebagian produk gas LNG nya bisa dimanfaatkan untuk industri pupuk dan petro kimia, dan bisa menghemat RP 79,4 trilyun dalam pembangunannya,  sehingga Presiden Jokowi secara elegan telah menjalankan amanah konstitusi dengan benar dimana sumber daya alam digunakan se-besar2nya untuk rakyat Indonesia.

Selanjutnya, Presiden meminta agar Menteri ESDM Sudirman Said dan SKK Migas segera menindak lanjuti keputusan ini.

Dengan telah diputuskannya skema Pengelolaan Onshore ini, maka akan segera dibangun jalur pipa dari Lapangan Abadi ke Puau Selarun sepanjang 90 km, dan akan diikuti oleh pengolahan gas di Aru dan akan banyak menyedot tenaga kerja lokal. Sedangkan dari sisi lokal konten, pembangunan pipa gas dari Masela ke Aru akan menghidupkan industri penyuplai pipa, dan pada akhirnya akan dinikmati juga oleh industri petro kimia seperti pabrik2 pupuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun