Mohon tunggu...
Axtea 99
Axtea 99 Mohon Tunggu... lainnya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kakek tiga cucu : 2K + 1Q

Selanjutnya

Tutup

Politik

Stop kriminalisasi petinggi KY

29 Juli 2015   02:51 Diperbarui: 29 Juli 2015   02:51 549
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Gambar : Merdeka.com

 

Berawal dari Keputusan Aneh Hakim Sarpin yang membebaskan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi oleh KPK melalui Sidang Praperadilan beberapa waktu yang lalu, bola panas dampak keputusan tersebut terus bergulir hingga saat ini.

Isu terhangat adalah ditetapkannya dua komisioner Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sauri sebgai tersangka atas pengaduan Hakim Sarpin dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kedua komisioner tersebut hadir di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan dan untuk menghormati lembaga Negara kepolisian, tanggal 27 Juli 2015.

Dari kasus ini tampak dengan jelas aroma kriminalisasi hukum yang dimainkan oleh Bareskrim Polri sebagai aksi balas dendam, yang lebih konyol lagi adanya pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso yang mengatas namakan Presiden Jokowi dalam pengusutan perkara dua pimpinan KY tersebut.

Selain membohongi publik, sikap Buwas dimaknai sebagai sikap melampaui kewenangan sebagai anak buah, karena pernyataannya disanggah Mensesneg yang memastikan Presiden tidak pernah memerintahkan polisi untuk segera memeriksa kedua pimpinan KY tersebut. Instruksi Presiden sangat jelas yang meminta Polri mengusut tuntas kasus hukum yang bersifat prioritas, yakni kasus besar yang berdampak positif bagi masyarakat.

Buwas yang tampaknya dengan sengaja meng salah interpretasikan Instruksi Presiden ini memperlihatkan aksi mbalelo nya dan terkesan jalan sendiri. Apalagi menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Presiden tidak pernah memerintahkan pengusutan kasus tersebut, melainkan Jokowi mengarahkan penyelesaian dalam bentuk mediasi antara kedua pihak yang berseteru.

Presiden telah mengutus Menko Polkam Tedho Edhy Purdjiatno agar mengambil alih penanganan kasus Sarpin, agar polisi lebih fokus pada penyelesaian hukum yang lebih strategis.

Sementara itu, sejumlah kalangan menilai penetapan tersangka kepada dua komisioner KY tersebut sebagai kriminalisasi, seperti yang dinyatakan oleh tokoh senior Muhammadiyah, Buya Ahmad Syafii Maarif : “Langkah hukum ini sebagai usaha balas dendam, dan bukan persoalan hukum, melainkan politik”, ujar Buya.

Karena aksi pembangkangan alias mbalelo Buwas ini bisa menjadi preseden buruk dan mengganggu serta menodai kewibaan seorang Presiden sebagai intitusi tertinggi di negeri ini berdasarkan konstitusi, maka sudah saatnya Presiden bersikap dengan tegas dengan tidak membiarkan bawahannya berjalan suka2 sendiri, dengan minimal memberikan teguran ato sangsi yang keras, dan kalo masih membandel tidak ada salahnya melakukan pemecatan sesuai kewenangan yang dimiliki seorang Presiden.

 

Sumber :

Tempo 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun