(Photo:Shutterstock.com)
Latar belakang Kurban dalam sejarah disampaikan dalam Al Quran melalui dua peristiwa ritual kurban yakni oleh Habil dan Qabil (QS Al Maaidah:27), putra nabi Adam AS serta pada saat Nabi Ibrahim akan mengorbankan Nabi Ismail putranya atas perintah Allah (QS Ash Shaaffat:102-107).
Kurban menurut bahasa arab قربن, transliterasi: Qurban), atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, berupa penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah, yang dilakukan pada bulan Dzulhijjah, pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Adapun dalil tentang berkurban difirmankan dalam Surat Al Kautsar ayat 2 : “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”.
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat tabi’in dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi-in).
Syarat dan pembagian daging kurban :
-Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
-Kurban harus binatang ternak, misalnya : unta, sapi, kambing atau domba.
-Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
-Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta 5 tahun, sapi atau kerbau 2 tahun, dan domba atau kambing 1 tahun.
-Orang yang berkurban hendaklah yang merdeka, baligh dan berakal.
-Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk yang berkurban, 1/3 disedekahkan dan 1/3 dihadiahkan kepada orang lain.
Demikianlah, sekedar untuk mengingatkan kembali akan arti dan esensi berkurban menurut syariat Islam. Wallahu Alam!
(Photo: https://id.search.yahoo.com/yhs/kurban)
Referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Kurban_%28Islam%29