Penyebutan sistem pemerintah khilafah merupakan alternatif  yang dapat diimplementasikan pada ketiga negara tersebut. Lain pula dalam sistem khilafah seorang pemimpin atau seorang kepala pemerintahan dilakukan dengan cara dipilih atau ditunjuk, sama seperti yang dijalankan pada sistem republik. Kriteria utama seorang calon khalifah (pemimpin khilafah) adalah siapa yang bisa memajukan wilayah yang diperintahnya dengan lebih baik, bukan sekedar dukungan rakyat yang menjadi kriteria utama pada republik. Seorang pemimpin dianggap lebih kompeten bukan hanya dari suara mayoritas saja. Lebih lanjut, penyebutan sistem khalifah memang dipandang lebih cocok dikarenakan tujuan khalifah adalah untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan syariah, sementara republik menjalankan pemerintahan berdasarkan kehendak rakyat. Hanya saja yang membedakan dalam sistem khilafah umumnya dijalankan seumur hidup daripada melakukan pemilihan reguler.
Adanya istilah republik islam hanyalah kekosongan yang telah terbukti mencederai nilai nilai republik itu sendiri. Pengaburan makna memicu diskriminasi dalam pemenuhan hak dasar warga negara. Negara memang sepatutnya menjamin bahwa yang privat tidak boleh mengganggu urusan publik. Jika hal ini terus dibiarkan dan tidak ada batas pemisahan yang jelas antara res publica dan res privata maka akan memunculkan primordialisme juga sentimen pada masyarakat tertentu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H