Mohon tunggu...
AXELIA TITA SUSANTA
AXELIA TITA SUSANTA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hak wanita adalah menjadi mahal

Selanjutnya

Tutup

Parenting Pilihan

Harus Percaya dengan Siapa?

19 Januari 2024   15:15 Diperbarui: 20 Januari 2024   14:36 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://ichef.bbci.co.uk/news/800/cpsprodpb/D2F1/production/_122910045_aab4af00-fce7-42ac-be0e-d1fdf9f30a0b.jpg

Hingga saat ini kasus kekerasan seksual pada anak masih menjadi sorotan publik. Bagaimana tidak, jika orang dewasa yang dekat maupun dikenal oleh anak yang notabennya dapat menjaga dan melindungi anak malah melakukan hal yang tidak senonoh. Komisi Nasional Perlindungan Anak membeberkan, terdapat 3.547 aduan kasus kekerasan terhadap anak yang diterima disepanjang  tahun 2023. Didominasi dengan kekerasan seksual, sebanyak 1.915 aduan kasus kekerasan seksual pada anak  terjadi di Indonesia pada tahun 2023. 

Anak adalah karunia Allah Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada orang tuanya. Sudah menjadi pemahaman dan kesepakatan bersama, karunia tersebut patut dijaga, disayangi, dilindungi dan dikembangkan minat bakat serta potensinya sesuai dengan keinginan anak. 

Kekerasan adalah suatu tingkah laku agresif yang dilakukan seseorang terhadap orang lain secara sengaja untuk menyebabkan korban mengalami penderitaan lahir batin. Sedangkan untuk seksualitas sendiri merujuk pada aspek biologis, psikologis, dan sosial yang terkait dengan hasrat, identitas, peran gender, dan perilaku seksual seseorang. Maka dari itu, kekerasan seksual adalah segala bentuk tindakan atau perlakuan yang bersifat seksual yang dilakukan terhadap seseorang tanpa persetujuan atau paksaan dari korban. Kekerasan seksual dapat berupa pelecehan seksual, pemerkosaan, eksploitasi seksual, dan bentuk-bentuk lainnya yang merugikan korban secara fisik maupun psikologis.

Mengangkat satu kasus yang terjadi belum lama ini. Guru mengaji di sebuah majelis taklim di Purwakarta, Jawa Barat diduga melakukan pencabulan kepada anak didiknya. Pelaku dapat dikenai pasal berlapis atas perbuatannya. Pelaku melanggar pasal 76D dan 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hukuman atas tindakan kekerasan seksual tersebut dapat ditambah 1/3 karena pelaku merupakan seorang pendidik. Sungguh perilaku miris yang merusak citra tenaga pendidik. Tenaga pendidik yang seharusnya mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik tetapi malah merusak masa depan anak didiknya. Ditambah lagi pelaku adalah seorang guru mengaji. Perbuatan pelaku sangatlah menyimpang dari agama dan sangat berkebalikan dengan apa yang ia ajarkan. 

Kita dihadapkan pada sisi sosial kemanusiaan dan agama. Dari sisi sosial kemanusiaan, tentunya kita merasa prihatin dengan nasib dan masa depan anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. Diusianya yang masih dibawah umur, seharusnya mereka dapat menggunakannya untuk belajar dan bermain dengan teman seusianya. Dari sisi keagamaan sendiri, kekerasan seksual adalah tindakan yang sangat tidak terpuji. Agama islam sangatlah melarang para umatnya untuk memegang anggota badan dari seorang perempuan, bahkan memandang yang menimbulkan syahwat. 

Bayangkan saja jika kasus seperti ini semakin melonjak setiap tahunnya. Tentunya banyak masyarakat Indonesia yang menyayangkan atas tindakan tersebut. Banyak juga pihak yang dianggap gagal mendidik, mengawasi, dan melindungi anak. Tak hanya itu, melihat ke arah korban pasti banyak dampak yang dirasakan oleh korban. Dampak pertama adalah trauma, trauma membuat korban harus mendapatkan pendampingan dari tenaga kejiwaan, pemerhati anak, dan pastinya orang tua dari anak. Rasa trauma ini akan membuat anak merasa tidak percaya diri dan tidak bisa menjalin hubungan baik dengan orang lain. Dampak kedua adalah kecemasan dan depresi. Dampak ketiga adalah masalah seksualitas. Kita tidak tahu dampak tersebut akan melekat pada diri korban hingga kapan, tidak menutup kemungkinan dampak tersebut terbawa hingga korban dewasa. Hal ini sangatlah memprihatinkan.

Mengapa kasus ini dapat terjadi pada anak usia dini? Terdapat dua faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, yaitu faktor interen dan faktor eksternal. Dari faktor interen sendiri terdapat; Faktor kejiwaan atau keadaan diri yang tidak normal dari seseorang dapat mendorong seseorang melakukan kejahatan; Faktor biologis, pada dasarnya kehidupan manusia mempunyai berbagai macam kebutuhan yang harus dipenuhi; Faktor moral, faktor ini sering disebut sebagai filter terhadap munculnya peristiwa menyimpang. Sedangkan untuk faktor eksternal terdapat; Kurangnya pengawasan terhadap anak; Kepedulian masyarakat yang masih rendah; Hukum tanpa efek jera, proses hukumnya tidak ada kejelasan membuat kasus ini dipandang sebelah mata.

Bagaimana kita bisa melindungi generasi penerus bangsa supaya terhindar dari hal yang dapat merusak mereka? Sebagai orang tua yang bijak, tentu akan memberikan didikan dan pengawasan terhadap anak-anaknya. Kita bisa mulai dari tingkatan terkecil seperti keluarga kita masing-masing. Mulai ajak anak untuk membicarakan tentang nama-nama bagian tubuh pribadi sejak usia dini, hal ini bertujuan agar anak dapat mengerti dan merasa nyaman menggunakan kata-kata ini serta mengetahui artinya. Memberi tahu anak bahwa bagian tubuh pribadi tidak boleh ada orang yang melihat, menyentuh, maupun memotret.  Tegaskan pada anak bahwa peraturan tersebut berlaku juga kepada orang yang ia kenal. Sedetail mungkin sebagai orang tua harus mempunyai komunikasi yang baik terhadap anaknya. Beri tahu anak agar selau terbuka dengan orang tuanya. Ajari anak cara keluar dari situasi yang menakutkan atau tidak nyaman. Selanjutnya perhatikan pula lingkungan anak ketika bersosialisasi. Jangan sampai para orang tua membiarkan anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dapat merusak masa depannya nanti. Pemerintah pun juga harus ikut andil melakukan upaya dengan memberikan sosialisasi parenting terhadap orang tua dan memberikan seminar edukasi terhadap seluruh anak di Indonesia. Perlu adanya sinergitas antar berbagai pihak agar bisa memberantas kekerasan seksual pada anak usia dini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun