Ingatkah Anda dengan kejahatan HAM yang dilakukan warga Kota Sorong yaitu pembakaran seorang wanita satu tahun lalu? Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 24 Januari 2023 pukul 06.30 WIT di Kompleks Kokoda KM 8, Sorong Timur, Kota Sorong. Alasan terjadinya kasus ini karena korban yang merupakan seorang pendatang di kota tersebut diduga sebagai pelaku penculikan anak. Warga dengan anarkis menuduh dan bermain hakim sendiri terhadap korban, mereka menangkap dan mengarak korban hingga keliling kota tanpa pakaian alias bugil sampai akhirnya dibakar hidup-hidup oleh massa. Kejadian ini diduga diprovokasi oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab. Kejadian ini harus benar-benar dikupas dan diatasi dengan baik oleh pihak berwajib dan pemerintah. Lantas bagaimanakah cara mengusut tuntas kasus ini?
Pada dasarnya, emosi merujuk pada suatu perasaan dan pikiran-pikiran khas, suatu keadaan biologis dan psikologis serta serangkaian kecenderungan untuk bertindak. Goleman menjelaskan bahwa pada prinsipnya emosi dasar manusia meliputi takut, marah, sedih, dan senang. Sutanto (2012) menambahkan malu, rasa bersalah, dan cemas sebagai emosi dasar manusia. Emosi marah sendiri adalah emosi yang ditandai oleh pertentangan terhadap  seseorang atau perasaan setelah diperlakukan tidak benar. Akan tetapi manusia harus bisa membedakan ekspresi marah dengan sikap agresif. Menurut Duffy (2012) agresif adalah salah satu tindakan kekerasan yang muncul pada setiap emosi, khususnya marah. Hal ini dapat berpengaruh terhadap tindakan seseorang seperti pada kasus pembakaran wanita di Kota Sorong tersebut. Warga bertindak agresif kepada sang wanita. Sikap seperti ini juga tentunya menjadi salah satu contoh buruk dari perilaku masyarakat Indonesia. Â
Tak hanya soal keburukan sikap masyarakat Indonesia, tetapi tindakan ini juga sangat melanggar hak asasi manusia. Salah satu hak asasi manusia. Salah satu hak asasi manusia yang telah diakui oleh seluruh dunia adalah hak hidup. Pada Undang-Undang Dasar NRI 1945 telah dimuat secara khusus mengenai penegakan HAM yaitu pada pasal 28 A-J. Sementara pasal 28 A ayat 1 jelas menyebutkan "Bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Sehingga tindakan yang dilakukan oleh warga Sorong tersebut telah mencederai aturan yang termuat pada UUD 1945. Kejadian ini sangat disayangkan karena harus merenggut nyawa seorang wanita yang belum diketahui kesalahannya. Penegak hukum harus dapat menangani kasus ini dengan seadil-adilnya, pelaku yang merupakan oknum provokasi harus diberi sanksi agar tidak mengulangi kesalahannya.Â
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 354 tentang penganiayaan berat menyebutkan, " Barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun. Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun". Dalam kasus ini sepertinya merujuk pada aturan di atas. Hakim sebagai penegak hukum harus mematuhi apa yang telah tercantum pada aturan tersebut, sikap transparan dan kebersihan dalam mengadili pelaku harus tetap di perlihatkan. Akan tetapi, pengambilan keputusan hakim juga harus melihat dampak yang akan muncul setelah kasus ini diselesaikan. Harapannya dengan diberikannya sanksi yang tegas kepada kasus ini masyarakat Indonesia dapat berhati-hati dan berpikir jernih dalam mengendalikan emosinya terutama kemarahan.
Dengan penegakan hukum yang baik mengenai kasus ini tentunya akan mengurangi risiko terjadinya kejahatan seperti ini. Pada kejadian tersebut korban adalah pendatang, tentunya akan sangat memengaruhi mental masyarakat Indonesia yang akan merantau ke luar daerahnya terutama yang akan merantau ke Kota Sorong. Hal ini tentunya juga akan berdampak pada daerah Indonesia timur yang lain pula. Pemerintah seharusnya ikut andil dalam menangani masalah kemanusiaan seperti ini, apalagi fokus Indonesia yang menginginkan pembangunan ke arah timur sehingga perlu untuk benar-benar membersihkan perilaku agresif tersebut.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H