Mohon tunggu...
Andi W. Rivai
Andi W. Rivai Mohon Tunggu... Penulis - Penolog

Mengejar cinta Allah 'azza wa jalla www.navatour.co.id al Habsy Management

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Rehabilitasi Napi Narkoba dalam Lapas

21 Maret 2018   09:47 Diperbarui: 21 Maret 2018   10:07 1376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber gambar: jawapos.com)

Menarik apa yang diungkapkan oleh Kepala BNN, bahwa Lapas semestinya bukan hanya tempat untuk pembinaan narapidana, tapi juga harus ada tempat rehabilitasi. Hal ini diungkapkan Irjen Heru Winarko pada saat diskusi yang berjudul "Pemerintah Serius Tangani Nakroba: Sergap Penyelundup Narkoba. Apa dan Bagaimana?" di gedung Kemenkominfo, Jakarta, Selasa, 20 Maret 2018.

Setidaknya ada dua hal yang membuat pernyataan Kepala BNN ini menjadi menarik:

Pertama, pernyataan Kepala BNN ini seakan ingin memberi penegasan bahwa sesungguhnya BNN dan Kemenkumham mempunyai semangat yang sama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kedua lembaga ini mempunyai irisan dalam mengemban mandate untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba. Oleh karenanya, sinergi antar lembaga tentu akan memberikan energy dan kebermanfaatan yang lebih besar, daripada berjalan secara sendiri-sendiri.

Kedua, pernyataan Kepala BNN ini sejalan dengan tujuan pembangunan Lapas Narkotika. Mengapa? Karena sesungguhnya gagasan awal pembangunan Lapas Narkotika bukan hanya sekedar sebagai tempat "menyimpan" mereka yang terjaring pemberantasan narkoba. Tetapi, layaknya pembentukan lapas pada umumnya, bahwa pembentukan Lapas Narkotika pun tidak dapat dipisahkan dari upaya untuk memberikan pembinaan bagi narapidana.

Pembinaan yang tujuan akhirnya adalah mengembalikan narapidana secara sehat dalam kehidupan masyarakat, tidak akan dapat dilaksanakan secara efektif jika tidak ada langkah awal untuk menghilangkan ketergantungan mereka terhadap narkoba. Karena sesungguhnya ketergantungan terhadap narkoba tidak serta merta hilang (sembuh) saat mereka dijatuhi pidana penjara.

Untuk itu, selama mereka menjalani pidana penjara, ketergantungan mereka atas narkoba harus disembuhkan terlebih dahulu sebelum akhirnya mereka masuk dalam tahap pembinaan. Dalam konteks inilah maka rehabilitasi bagi narapidana penyalahguna narkoba menjadi sangat penting.

Jika demikian, maka menjadi satu peluang strategis bagi jajaran kemenkumham untuk dapat menjawab pernyataan Kepala BNN tersebut sehingga harapan tentang rehabilitasi napi narkoba dapat diwujudkan. Kemenkumham dengan beragam kapasitas organisasi yang dimilikinya diharapkan mampu menindaklanjuti ajakan Kepala BNN untuk bersama-sama mewujudkan lapas yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.

Pada saat bersamaan lapas dapat menjalankan fungsi rehabilitasi bagi narapidana penyalahguna narkoba. Dan pada tataran lebih jauh, sinergi dua lembaga ini diharapkan akan berkontribusi secara positif dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkoba. Semoga...

Wassalam..

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun