Tidak dapat dipungkiri dalam setiap penyelenggaraan pemilu selalu terjadi kecurangan. Kecurangan itu dilakukan sebagai upaya untuk mendapatkan kursi kekuasaan dan untuk memenangkan hati rakyat melalui penyelenggaraan pemilu. Salah satu kecurangan yang dilakukan adalah politik uang atau yang disebut money politic.
Politik uang adalah upaya yang dilakukan oleh segolongan aktor politik untuk memenangkan perolehan suara dengan memberikan uang kepada segolongan masyarakat. Para aktor politik menjadi perantara yang membeli suara rakyat sementara itu disisi lain ada beberapa masyarakat yang menjual hak suaranya. Praktik politik uang ini menciptakan sistem korupsi yang merajalela setiap diselenggarakannya pemilu,pilkada, dan pilkades.
Bentuk-Bentuk Politik Uang Â
Menurut Syabilal Rosyad (2009) ketika melakukan pengamatan saat pemilu legislatif di kabupaten Pekalongan, Syabilal membagi bentuk-bentuk politik uang  ke dalam lima tindakan yakni :
1)Pemberian melalui Uang dan Barang.
Politik uang ini dilakukan dengan cara membagikan sejumlah uang dan barang yang biasanya berupa sembako dan souvenir .
2) Pemberian melalui Tokoh Masyarakat.
Politik ini digunakan dengan cara mengumpulkan tokoh masyarakat yang berpengaruh di daerah tersebut lalu aktor politik menyuruh tokoh masyarakat tersebut untuk mempengaruhi rakyat agar memilih kontestan pemilu tersebut.
3)Pemberian berbentuk Fasilitas Sarana Umum
Aktor politik menyebarkan bantuan dengan membangunkan masyarakat masjid,panti asuhan,madrasah,jalan kampung,memberikan material banguna dan alat pertukangan yang disamarkan menjadi bantuan pribadi.