Mohon tunggu...
Adnan Widodo
Adnan Widodo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Santri

Belajar Menulis. Belajar Beropini. Belajar Berpendapat. Belajar, belajar dan belajar.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Memecahkan Polemik Hukum Daging Kurban

19 Juli 2021   07:41 Diperbarui: 19 Juli 2021   07:45 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Idul Adha telah di depan mata. Tinggal beberapa hari lagi, InasyaAllah, kita akan berjumpa dengannya. Pada hari tersebut banyak momen momen yang selalu dirindukan setiap kaum muslimin. Dari yang bersifat ritual dan syiar hingga yang bersifat sosial. Dari sekian banyak momen momen tersebut, ada sebuah momen yang selalau dinantikan, yaitu menikmati daging kurban bersama keluarga, sahabat, dan orang-orang tersayang dengan bermacam olahan kuliner khas nusantara yang menggoda selera.

Bagi kaum muslimin yang tidak berkurban, terutama mereka yang tergolong berekonomi rendah akan mendapatkan bagian daging kurban yang dibagikan panitia secara langsung atau mengambil sendiri dengan membawa kartu kurban yang sudah dibagikan sebelumnya. Daging tersebut dapat mereka simpan,  atau dimasak seketika dan dinikmati  bersama keluraga dan orang tercinta, atau bahkan dijual sekalipun.

Adapun kaum muslimin yang berkurban, apakah ia boleh menikmati daging kurbannya sendiri? Mungkin pertanyaan tersebut yang sering terbesit di benak kaum muslimin, terutama mereka yang berniat melaksanakan ibadah kurban.  

Di sebagian daerah, persoalan ini menimbulkan polemik, bahkan ada yang melarangnya secara mutlak dengan alasan kehati hatian (ihthiyth), hingga muncul asumsi di tengah tengah masyarakat bahwa orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari daging kurbannya. Apakah asumsi ini benar dan beralasan tepat? Berikut penulis akan mencoba menguraikannya secara ilmiah berdasarkan referensi referensi yang telah penulis baca.

Hukum Memakan Daging Kurban

Dalam Ensiklopedia Fiqh yang diterbitkan oleh Negara Monarki Kuwait dijelaskan, Bahwa Para Pakar Fiqh (Al-Fuqah) berpendapat, bahwasanya di antara kesunahan kesunahan berkurban , adalah orang yang berkurban (al-Mudhahh) ikut memakan daging kurbannnya, memberi makan kepada orang lain dan menyimpannya. Yang paling uatama adalah menyedekahkan sepertiga dari daging tersebut, mengambil sepertiganya untuk dihidangkan kepada saudara, kerabat, sahabat dan teman temannya, dan sepertiga lagi untuk disimpan sendiri.

Adapun Kurban Nazar, maka orang yang berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya sendiri menurut Madzhab Hanafiyah dan Sayafi'iyah, sedangkan Madzhab Malikiyah dan Hanabilah berpendapat, bahwa Kurban Nazar sama dengan kurban lainnya dalam kebolehan memakan daging kurban bagi orang yang berkurban. (Al-Maus'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (35/210))

Dalil dalil Kesunnahan Memakan Daging Kurban

Firman Allah SWT dalam Al-Quran:

( :28)

Artinya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun