Mohon tunggu...
A Wiranti B
A Wiranti B Mohon Tunggu... Mahasiswa - Anastasia

Bela

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Solusi dari Dampak Perjudian yang Merajalela

26 November 2023   19:20 Diperbarui: 26 November 2023   19:25 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang mendapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan bagi yang turut main, dan juga meliputi segala macam taruhan dimana yang bertaruh tidak terlibat secara langsung dalam perlombaan tersebut, termasuk juga segala macam pertaruhan lainnya. Masalah perjudian dapat merugikan masyarakat dan moral bangsa kita, pada dasarnya kejahatan ini mengakibatkan ketertiban, ketentraman, dan keamanan masyarakat menjadi terganggu.

Pada masa sekarang Judi online bak mati satu tumbuh seribu, selalu bermunculan di internet meski upaya pemberantasan terus berjalan. Kementerian Kominfo ungkap tantangan untuk menangani judi online di Indonesia.

Kementerian Kominfo juga telah melakukan pemberantasan unsur judi di internet sejak 2018 hingga Agustus 2022. Hingga 22 Agustus 2022 telah diblokir 566.332 konten dengan unsur perjudian, termasuk akun platform digital serta situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi.

Tanggapan masyarakat berbeda-beda terhadap praktek perjudian, namun perjudian apapun bentuknya dan namanya hakekatnya adalah bertentangan dengan agama. Ditinjau dari segi apapun juga, maka judi tersebut merupakan penyakit masyarakat yang lebih banyak mudharot dibandingkan dengan kemanfaatannya, khususnya agama Islam yang melarang tentang perjudian dalam segala bentuknya sebab merusak jiwa, merusak badan, merusak rumah tangga dan merusak masyarakat.

Hal-hal tersebut membuat tantangan penuh utamanya bagi pemerintah dalam memberantas perjudian hal yang dilakukan bisa dimulai dari diri sendiri yaitu dengan mengadakan perbaikan ekonomi nasional secara menyeluruh dengan cara menetapkan undang-undang atau peraturan yang menjamin gaji minimum bagi buruh, pekerja, dan pegawai yang sepadan dengan biaya pemenuhan Kebutuhan hidup sehari-hari, memperluas lapangan pekerjaan, dan lain-lain.

Upaya lain yang bisa dilakukan untuk menghentikan adalah melalui upaya preventif yaitu mendekatkan diri dengan Tuhan, dukungan keluarga, mencari kesibukan lain yang tentunya lebih bermanfaat, dan jangan pernah untuk kembali mengulang untuk berjudi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun