Mohon tunggu...
Adji Waluyo Pariyatno
Adji Waluyo Pariyatno Mohon Tunggu... -

Saat ini di Unit Corporate Communication BNI Syariah, \r\n\r\n5 Tahun di pusat lomunikasi ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Sukuk Mudharabah untuk Transportasi Masal

10 Mei 2010   03:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:18 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengalaman pertama naik KRL ekonomi, ternyata memang sesumpek seperti yang dilihat di televisi. Tapi sebanding deh, wong bayarnya murah....hehehehheheheh. Semoga ada pihak KA yang membaca. Bukan kesumpekan serta kesemrawutan yang akan gw bahas, karena sudah banyak yang menulis, dan sampai saat ini ...................still the same............^_^. Berikut pembahasan mengenai pembiayaan secara swadaya menggunakan sukuk untuk transportasi masal. Pembiayaan KA Menggunakan Sukuk Salah satu alternatif pembiayaan untuk membuat KRL semakin baik ialah dana segar. Hal ini bisa didapatkan dari berbagai sumber. Salah satu hal yang akan disampaikan ialah pembiayaan dengan menggunakan sukuk. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. (UU SBSN No.19 Tahun 2008). Mudarabah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, yaitu satu pihak sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, kecuali kerugian disebabkan oleh kelalaian penyedia tenaga dan keahlian. So, PT KA dapat menerbitkan sukuk untuk mengatasi kekurangan dana untuk perbaikan fasilitas dan layanan KA. Tapi dengan catatan, harus dibuka secara transparan pengelolaan dana yang ada. Karena akad sukuk mudharabah sangat mengedepankan transparansi dan tata kelola yang baik sesuai GCG. Nah, pihak KA dapat menerbitkan Sukuk Mudharabah dan dapat menawarkannya ke Pasar. Kita sebagai pengguna juga dapat membeli sukuk tersebut. Nah, bagi hasil akan kita dapatkan apabila kinerja KA semakin baik dan membuahkan laba====tentunya dengan tata kelola yang baik serta transparansi. Untuk mempermudah penyebaran penawaran sukuk bisa bekerjasama dengan perbankan syariah seluruh Indonesia. Mereka bisa menjadi agen-agen penjualan sukuk tersebut, simbiosis yang menguntungkan bukan?? Bisakah ini teraplikasi ???Insya Allah. Demikian sharing pagi kali ini............. Wassalam Adji Waluyo P pusat komunikasi ekonomi syariah pic:miqoazura.wordpress

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun