Mohon tunggu...
Awie Sudirman
Awie Sudirman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Satu langkah awal dari seribu langkah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ini Kata Kuasa Hukum Direktur PT. BSS Atas Kasus Dugaan Penggelapan Pajak 2 Milyar

21 September 2019   02:32 Diperbarui: 21 September 2019   05:13 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Febryan Aninditha, SH  Kuasa hukum JBR Direktur Utama PT Benete  Surya Sentosa ( BSS)  

Sumbawa Barat,--Febryan Aninditha, SH selaku Kuasa hukum JBR Direktur Utama PT Benete  Surya Sentosa ( BSS)  mengklarifikasi terkait persoalan yang di hadapi oleh klayennya, yang tengah tersangkut hukum atas kasus dugaan penyelewengan pajak. Yang dimana salah satu dari tiga perusahaan klayennya yang bergerak di bidang labor  suply mainpower, sand blasting dan rubber liner di beritakan dibidang transportasi.

Kuasa hukum JBR mengatakan jika perusahaan klayennya tidak bergerak di bidang transportasi dan menjelaskan jika kasus penggelapan tersebut tidak dilakukan kalayennya melainkan sekertaris Direktur PT BSS yang saat itu di kuasakan menjadi Direktur yang di tugaskan untuk melakukan pembayan pajak.

"PT Benete Surya Sentosa (BSS) tidak bergerak di bidang transportasi melainkan bergerak di bidang labor atau suply mainpower khusus sand blasting, rubber liner dan pump yang pada saat itu di kuasakan ke DS yang  menjabat sekertaris Berdasarkan suarat kuasa direktur nomor : 001/B-55/ VI / 2010 tertanggal tertanggal 14 juni 2010, asta surat kuasa itu  tidak ada kewenangan JBR sebagai Direktur dalam mengelola PT BSS terlebih dalam pajak perusahaan."Kata Febryan Aninditha, SH kuasa hukum JBR, pada Jumat (20/09).

PT BSS Salah satu dari tiga perusahaan yang di kelola JBR diduga melakukan penggelapan Pajak dengan total penagihan sebesar Rp 523 juta untuk tahun 2010, 2011, 2012,"JBR pada saat itu Direktur PT BSS cabang dari mataram, didalam pekerjaan kliennya mempunyai tiga perusahaan, salah satunya PT BSS yang saat ini bermasalah terkait pajak.

"Ditahun 2010 PT BSS melakukan kerja sama di bidang Suplay Manpower dengan PT SBM selaku Subkon PT NNT. Dan ketiga perusahaan pada saat itu di Kuasakan kepada DS. maka tugas dari penerima kuasa setiap bulannya unyuk melaporkan Laporan Keuangan ke Direktur adalah Kuasa Direktur pada saat itu,"tuturnya.

Pada bulan april 2013, Lanjutnya. DS mengundurkan diri dari PT BSS sebagai Kuasa direktur, di bulan september 2013, kliennya menerima surat penagihan pajak atas nama PT BSS, dengan total penagihan pajak sebesar  Rp 523 juta untuk tahun pajak 2010, 2011, 2012 .

"Merasa kaget karna adanya surat tagihan. klien kami langsung menghubungi saudari DS Selaku kuasa direktur untuk memanyakan hal tersebut, karena setiap laporan dari direktur kuasa DS mengatakan telah melakukam pembayaran keuangan perpajakan. namun kalayen kami tidak dapat dihubungi DS."

Dari hasil pengecekan di kantor pajak sumbawa saat itu kata Febrian,  bahwa pembayaran pajak hasilnya Nol dan Nihil alias tidak ada tagihan maupun tunggakan,  dari data tersebut tertera semua awal 2010 hingga 2013 tertera nilai pembayaran pajak oleh PT BSS.

"Dari hasil data pajak yang didapatkan di kantor pajak sumbawa saat itu nilainya nihil,  maka klien kami langsung menemui kantor wilayah perpajakan mataram untuk membawa bukti hasil pajak tersebut,  nah justru klien kami tetap di proses,namun perkara salah benar, akan dibuktikan didalam persidangan nantinya " kata febrian.

Menurut Febrian. DS telah melakukan Rekayasa Tanda Tangan Direktur dalam setiap pelaporan keuangan, seolah olah itu sudah disetujui oleh Direktur,  padahal selama ini Direktur tidak tahu menahu adanya tunggakan pajak yang begitu besar.

"Saya menduga kuat telah terjadi rekayasa laporan keuangan palsu yang dilakuka. Oleh DS selaku kuasa direktur perusahaan saat itu,  sehingga muncul tagihan pajak yang begitu besar dan klayen kami merasa keberatan, dan klayen kami telelah melaporkan DS ke Polda NTB dan besok kami juga akan melaporkan DS Kemapolres sumbawa barat" kata Febrian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun