Mohon tunggu...
Awie Sudirman
Awie Sudirman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Satu langkah awal dari seribu langkah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Merasa Diintervensi dalam Penentuan Sekdes, Kades Ai Kangkung Sumbawa Barat NTB Kecewa

19 September 2017   22:34 Diperbarui: 19 September 2017   22:51 421
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumbawa Barat - Kepala Desa Ai Kangkung, Kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat, Ratnawati, merasa diintimidasi oleh pemerintah kecamatan lokal terkait penunjukan sekretaris desa (Sekdes).

Kepada KabarNTB, Selasa 5 September 2017, Ratnawati menyatakan pemilihan atau penunjukan Sekdes merupakan hak prerogatif kepala desa, tidak boleh ada campur tangan dari pihak manapun, termasuk kecamatan.

"Saya sangat kecewa terhadap pemerintah kecamatan Sekongkang, terlebih terhadap sekretaris Kecamatan yang terkesan mengintervensi. Saya memilih Sekdes sebagai rekan kerja dan seharusnya memahaminya sebagai kepala desa, "ujarnya.

Ia menyatakan, Sekdesco membantu pekerjaan kepala desa. Karena itu kepala desa diberikan hak untuk memilih dan mengatur sendiri sekdes untuk mendapatkan tugas dan tugas kepada masyarakat dapat berjalan lancar dan maksimal.

dokpri
dokpri
Ratnawati, Kades Ai Kangkung Kecamatan Sekongkang

"Kalau Sekdes yang dipilih ternyata tidak bisa main dengan kepala desa, bagaimana tugas dan pelayanan bisa berjalan optimal. Kalau sekdes tidak bisa bekerja tentu saya harus menggantinya dengan yang bisa bekerja, "imbuhnya.

Camat Sekongkang, Syarifudin yang melalui layanan Whatsapps, tidak tahu ada pihak dari pemerintah Kecamatan yang mengintimidasi atau mengintervensi kepala desa dalam hal pemilihan sekdes.

"Kalau pun ada saya tidak tahu," ucapnya.

Syarifuddin menyatakan, kikap ada yang melakukan intimidasi terhadap kepala desa dalam menentukan sekretaris desa, seharusnya kepala desa tersebut bersurat ke diri selaku Camat.

"Etika dalam birokrasi seperti itu, kalau ada pengaduan, keluhan atau masalah, seharusnya kepala desa terkait bersurat kepada saya selaku camat," tandasnya. (AW)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun