Mohon tunggu...
antok widiyatno
antok widiyatno Mohon Tunggu... - -

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Mengapa Harus Asli?

25 April 2015   20:48 Diperbarui: 17 Juni 2015   07:41 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_380124" align="aligncenter" width="150" caption="Dokumentasi Pribadi"][/caption]

Anggaran Belanja dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2015 telah disepakati sebesar Rp 1.984.149.714.865.000,-. Nominal anggaran belanja yang hampir menyentuh 2000 T itu pencairannya harus melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), sebuah unit instansi vertical Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI yang berada di daerah.

Teknis pencairannya adalah intansi/satuan kerja pemerintah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN yang nantinya akan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bank Mitra Kerja KPPN (Bank Operasional/BO) yang isinya memerintahkan BO agar memindahkan atau mentransfer sejumlah uang dari Rekening Kas Negara/Rekening Pengeluaran ke Rekening/Pihak yang berhak sesuai yang tercantum pada SP2D.

Seorang rekan Penulis yang bekerja di KPPN Palembang Provinsi Sumatera Selatan pernah menceritakan bahwa pernah ada utusan intansi/satuan kerja pemerintah menghadapnya untuk mengajukan SPM diluar “kebiasaan”. Setelah diverifikasi ternyata tanda tangan SPM yang diajukan itu hasil foto copy/scan. Maka, ditolaklah SPM itu. Nampaknya yang bersangkutan tidak terima, lalu menanyakan: “Apa dasar hukumnya, Mas ?”.

Spontan ia kelimpungan ditanya seperti itu. Namun ia mencoba menenangkan diri dan menjawab: “Waduh Mas, kita saja mau ambil uang sendiri di bank harus tanda tangan asli bahkan satu tanda tangan harus dihadapan teller, masak mau ngambil uang negara cuma  copy/scan !”.

Kejadian di atas coba kita analogikan dengan Lamaran Kerja, misalnya. Di pengumuman tertulis syarat-syarat  Lamaran Kerja yang salah satunya Surat  Lamaran Kerja. Pertanyaannya, apakah kita akan mengirim Surat  Lamaran Kerja tanpa tangan kita atau mungkin dengan alasan sibuk sehingga tanda tangannya di-scan ?.

Ternyata setelah dibolak-balik, pertanyaan yang diajukan oleh “pasien” kepada rekan Penulis itu  ada jawabannya.  Ketentuan atau dasar hukum yang mengatur adalah :


  1. Undang-undang RI tentang Perbendaharaan Negara Nomor 1 Tahun 2004 pasal 18 ayat 3 bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal 15 huruf d bahwa Dalam rangka melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran, PPSPM memiliki tugas dan wewenang menerbitkan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 pasal 17 ayat 2 huruf b bahwa Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut: menandatangani SPM; dan.

Ada beberapa alasan  atau kemungkinan yang bisa saja terjadi apabila SPM yang tidak bertanda tangan asli dan  diajukan ke KPPN lalu lolos menjadi SP2D :


  1. Dipastikan SPM itu tidak sah.
  2. Apabila terjadi kasus hukum terhadap pengeluaran negara dengan barang bukti SPM dan SP2D -bukti-bukti pengeluaran tidak menjadi syarat atau disertakan dalam pengajuan SPM- maka, KPPN dapat dianggap lalai karena menyetujui pengeluaran negara yang bermasalah.
  3. Pejabat Penandatangan SPM (PPSPM) dapat mengelak atau tidak mau mengakui karena yang bersangkutan tidak langsung menandatanganinya.
  4. Pihak yang membubuhkan atau mencantumkan tanda tangan hasil foto copy/scan dapat ikut dipersalahkan bahkan mungkin dijadikan kambing hitam.


[caption id="attachment_380127" align="aligncenter" width="150" caption="Dokumentasi Pribadi"]

14299696711587448793
14299696711587448793
[/caption]

Dalam perkembangannya, proses penyusunan APBN yang diawali dari proses penganggaran sampai dengan proses pelaporan khususnya dalam hal penyelesaian tagihan kepada negara yang direpresentasikan pengajuan SPM dan penerbitan SP2D dan seiring dengan kemajuan teknologi dan informasi, Kementerian Keuangan RI telah menerapkan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

SPAN adalah system terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan anggaran yang meliputi penyusunan anggaran, manajemen dokumen anggaran, manajemen supplier, manajemen komitmen pengadaan barang dan jasa, manajemen kas, akuntansi dan pelaporan. Sehingga keseluruhan proses tersebut menjadi lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab.

Dalam hal ini, data elektronik dari proses penganggaran sampai dengan pelaporan menjadi hal yang sangat penting dan krusial khususnya terkait keamanannya seperti yang dikehendaki Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sehingga proses penyelesaian tagihan kepada negara menjadi lebih efisien.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun