Dilansir dari berbagai sumber, Minyak (Makan) Merah (refined palm oil), merupakan produksi dari minyak sawit mentah (Crude Palm Oil) yang tidak melanjutkan proses berikutnya setelah proses penyulingan selesai, sehingga masih mempertahankan kandungan senyawa fitonutrien, salah satu bahan anti stunting.
Awal tahun 2022, Indonesia dihadapkan dengan kelangkaan minyak goreng, penyebabnya banyak, salah satunya adalah mekanisme penawaran dan permintaan. Salah satu upaya pemerintah mengatasinya adalah dengan menggenjot produksi minyak makan merah, sebagai alternatif minyak goreng yang banyak digunakan masyarakat. Melalui Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan PTPN III (PT Perkebunan Nusantara III).
Pemerintah juga sudah menerbitkan dokumen SNI (Standar Nasional Indonesia) yang mengatur tentang produksi minyak makan merah dengan nomor SNI 9098:2022, Melalui standar yang telah ditetapkan ini, pelaku usaha dalam hal ini yang tergabung dalam koperasi-koperasi minyak sawit diharapkan akan memproduksi minyak makan merah sesuai standar yang bergizi, sehat dan bermutu.
Rencananya, minyak makan merah (M3) akan dijual mulai 2023 dengan harga Rp 9.000 per liter. Harga lebih murah dibandingkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah yang mencapai Rp 14 ribu per liter.
Namun yang menjadi perhatian lebih adalah memasarkan Minyak Makan Merah itu sendiri, dari pantauan penulis saat ini di marketplace masih belum banyak yang menjual Minyak Makan Merah, ada beberapa yang menjual namun dengan harga tinggi, sedangkan sampai saat ini, harga minyak goreng sudah beranjak normal kembali.
Semoga dengan adanya program Minyak Makan Merah ini bisa mengangkat industri Minyak Sawit di Indonesia serta menjadi salah satu solusi menjaga ketersediaan minyak goreng (migor) di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H