Mohon tunggu...
awanel id
awanel id Mohon Tunggu... Administrasi - portal berita

informasi dari kami

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

KPP BEM Unram Mengecam Keras Kekerasan Seksual di Unram

11 Juni 2024   18:49 Diperbarui: 11 Juni 2024   18:59 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Listia Hadiatun Nisa/dok. pri

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Pertanian Universitas Mataram telah menimbulkan keprihatinan mendalam dan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pergerakan Perempuan BEM Unram. Tindakan kekerasan seksual ini merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan mencerminkan masalah serius yang masih ada di lingkungan akademis, yang seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk belajar dan berkembang.

Menteri Pergerakan Perempuan BEM Unram, Listia Hadiatun Nisa, dengan tegas mengecam tindakan tersebut. Dalam pernyataannya, ia mengatakan, "Kami akan selalu berpihak pada korban, jadi jangan takut melapor. Kami siap kawal sampai tuntas." Pernyataan ini menegaskan komitmen BEM Unram dalam mendukung para korban dan memastikan bahwa kasus ini tidak akan berlalu tanpa penyelesaian yang adil.

Untuk menangani kasus ini secara lebih efektif, BEM Unram telah melakukan audiensi dengan pihak BEM Fakultas Pertanian untuk mengawal isu tersebut. Langkah ini menunjukkan solidaritas dan kerja sama yang kuat antar lembaga mahasiswa dalam memastikan kasus kekerasan seksual ini ditangani dengan serius. Kasus ini juga telah dilaporkan ke Satuan Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Mataram. BEM Unram berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Sejauh ini, beberapa korban telah berani melaporkan kejadian ini, sementara yang lain hanya berani bercerita namun belum melapor. Ironisnya, pelaku adalah salah satu oknum dosen yang seharusnya memberikan teladan yang baik bagi mahasiswa, namun malah menjadikan mahasiswa sebagai korbannya. Dosen yang menjadi predator tersebut masih berkeliaran bebas dan akan segera dilakukan pemanggilan oleh pihak Satgas. Situasi ini menunjukkan urgensi dan pentingnya tindakan segera dari pihak universitas untuk melindungi para korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa.

Penting untuk diingat bahwa kekerasan seksual bukan hanya masalah individual, tetapi juga merupakan masalah sistemik yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen kampus dan masyarakat luas. Institusi pendidikan memiliki tanggung jawab moral dan legal untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu, langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan penegakan hukum yang tegas harus diterapkan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

BEM Unram melalui Kementerian Pergerakan Perempuannya telah menunjukkan sikap yang sangat proaktif dan mendukung korban kekerasan seksual. Ini adalah langkah diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi dan organisasi lainnya. Dengan dukungan penuh dan pendampingan yang diberikan kepada korban, diharapkan para korban akan merasa lebih aman dan berani untuk melapor, serta yakin bahwa kasus mereka akan diproses dengan serius dan transparan.

Kita semua harus bersatu dalam menentang kekerasan seksual dan mendukung setiap upaya yang dilakukan untuk melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan. Diharapkan Keberanian BEM Unram dan Fakultas Pertanian dalam menghadapi isu ini harus menjadi inspirasi bagi kita semua untuk terus berjuang melawan kekerasan seksual di manapun dan kapanpun itu terjadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun