Mohon tunggu...
SEGALO TENTANG JAMBI
SEGALO TENTANG JAMBI Mohon Tunggu... Penulis - Breking News [|] Sosbud [|] Adventure [|] Traveling [|]

Mengisi Hari dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Oknum Polri Berpangkat Bripka Diduga Terlibat Praktik Pembalakan Liar

9 Oktober 2019   15:26 Diperbarui: 9 Oktober 2019   15:34 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jambi. Oknum anggota polisi yang berdinas di Polresta Jambi dengan inisial S berpangkat Bripka diduga terlibat dalam praktik illegal logging (05/10).

Pasalnya pada saat Tim Satreskrim Polres Tebo melakukan patroli di simpang betung Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Sabtu malam (04/10) hingga subuh hari mendapatkan informasi bahwa akan adanya dua unit mobil yang melintas dan bermuatan kayu.

Berbekal informasi tersebut Tim Satreskrim Polres Tebo yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP M. Riedho Syawaluddin Taufak Sik langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan Patroli Tim Satreskrim Polres Tebo berhasil menangkap dua unit mobil truck bermuatan kayu bulat dan kayu gergajian (Olahan/Bantalan) pada pukul 04.30 WIB (05/10).

Kapolres Tebo AKBP Zainal Arrahman melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M. Riedho Syawaluddin Taufan SIK membenarkan telah berhasil mengamankan dua unit truk bermuatan kayu yang diduga hasil dari praktik illegal logging dan seorang anggota oknum polisi berpangkat Bripka inisial S.

Berikut kronologisnya, "Saat tim Satreskrim Polres Tebo melakukan patroli ditemukan dua unit mobil truk yang ditutup terpal melintas di simpang betung Desa sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir dengan gelagat mencurigakan, kata Riedho.

"Pada saat itulah (05/10) dini hari tim satreskrim Polres Tebo yang sedang berpatroli langsung menghentikan laju kendaraan yang dikemudikan oleh dua orang supir tersebut, ketika diperiksa ternyata benar bahwa truck tersebut bermuatan kayu yang diduga berasal dari praktek illegal", lanjutnya.

"Kami menanyakan kelengkapan dokumen kayu kepada sang sopir, namun sang sopir tak bisa menunjukkan dokumen yang dimaksud. Sang sopir mobil truck malah menjelaskan bahwa dokumen kayu yang dibawa ada pada oknum anggota polisi berpangkat Bripka dengan inisial S yang mengawal kayu yang dibawa menggunakan dua truck tersebut, namun tak jauh beda dengan sang sopir ketika ditanyakan terkait dokumen kayu tersebut Bripka S juga tidak bisa menunjukkannya, ucap Riedho.

Reidho juga menjelaskan bahwa Bripka S mencoba untuk melakukan perlawanan dan menghalangi kerja Tim Satreskrim Polres Tebo saat Tim hendak mengamankan dua unit truck bermuatan kayu yang diduga illegal tersebut serta dua orang supir truck, tapi kita tetap berhasil mengamankan sopir, jelas Reidho.

Dari hasil pengkapan dua unit mobil truck kayu tersebut Tim Satreskrim Polres Tebo berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan 1 unit mobi truck bernopol BH 8492 WM bermuatan 6 batang kayu bulat dan 37 kayu pecahan. Dan 1 unit mobil truk Nopol BH 8516 WM bermuatan 13 batang kayu bulat serta 2 lembar STNK mobil truk.

"Tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako Polres Tebo, tutup Riedho.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun