Mohon tunggu...
Awaluddin aceh
Awaluddin aceh Mohon Tunggu... Guru - Guru Sejarah di SMAN 1 Kluet Timur

Penulis Lepas

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Pinjaman Online Ilegal, Ancaman bagi Masyarakat dan Langkah-langkah Menghadapinya

7 September 2024   11:48 Diperbarui: 7 September 2024   11:50 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (sumber gambar: https://www.radioidola.com)

Di era digital saat ini, pinjaman online atau lebih dikenal sebagai "pinjol" telah menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana secara mendesak. Namun, tidak semua pinjol beroperasi dengan legalitas dan etika yang baik. Pinjol ilegal adalah platform pinjaman online yang beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman dengan proses mudah, cepat, tanpa syarat rumit, namun di balik itu mereka menyembunyikan risiko besar yang bisa merugikan masyarakat.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Pinjol ilegal memiliki sejumlah ciri yang membedakannya dari platform yang sah. Salah satu ciri utama adalah tidak adanya izin resmi dari OJK atau lembaga keuangan yang berwenang. Pinjol ilegal sering kali beroperasi tanpa mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan memanfaatkan kelalaian masyarakat untuk menjerat korban mereka. Mereka biasanya tidak mencantumkan alamat kantor yang jelas, tidak memiliki situs web yang kredibel, dan tidak menyediakan layanan pelanggan yang transparan.

Selain itu, pinjol ilegal sering kali menawarkan bunga dan biaya tambahan yang sangat tinggi, jauh di atas batas yang ditetapkan oleh otoritas keuangan. Mereka mungkin menarik perhatian dengan janji pencairan dana yang cepat tanpa memerlukan jaminan atau pemeriksaan kredit yang ketat. Namun, dalam kenyataannya, pinjol ilegal ini sering kali mengenakan bunga harian yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan persen per bulan, yang akhirnya memberatkan para peminjam.

Dampak Pinjol Ilegal bagi Masyarakat

Pinjol ilegal membawa berbagai dampak negatif bagi masyarakat. Dampak pertama adalah masalah keuangan yang semakin memburuk. Dengan bunga yang sangat tinggi, pinjol ilegal dapat membuat seseorang yang awalnya hanya ingin meminjam sejumlah kecil uang, terjerat dalam utang yang semakin besar. Banyak korban yang akhirnya harus membayar bunga yang melebihi jumlah pokok pinjaman, membuat mereka sulit untuk melunasi pinjaman tersebut.

Dampak kedua adalah aspek psikologis. Banyak korban pinjol ilegal yang mengalami tekanan mental, stres, dan gangguan kesehatan akibat intimidasi dan ancaman dari pihak pinjol ilegal. Pihak-pihak ini tidak segan-segan untuk menghubungi kerabat, teman, atau rekan kerja korban untuk menagih utang, bahkan hingga melakukan ancaman fisik dan penyebaran data pribadi. Hal ini menyebabkan ketakutan dan kecemasan yang berkepanjangan bagi para korban.

Dampak ketiga adalah aspek sosial. Pinjol ilegal sering kali mempengaruhi hubungan sosial dan reputasi seseorang. Korban sering kali merasa malu karena dikejar-kejar oleh penagih utang, baik secara langsung maupun melalui telepon dan pesan singkat. Ancaman yang disebar kepada kerabat atau tempat kerja juga dapat merusak hubungan korban dengan lingkungan sekitarnya, menambah tekanan sosial yang tidak seharusnya mereka hadapi.

Mengapa Pinjol Ilegal Berkembang Pesat?

Ada beberapa faktor yang menyebabkan pinjol ilegal berkembang pesat di Indonesia. Pertama, kurangnya pemahaman masyarakat tentang pinjol ilegal dan risiko yang ditimbulkannya. Banyak orang yang tergiur dengan kemudahan dan kecepatan proses pinjaman tanpa memikirkan konsekuensi jangka panjang. Faktor kedua adalah kebutuhan mendesak akan dana, terutama di masa-masa sulit seperti pandemi COVID-19, di mana banyak orang kehilangan pekerjaan atau penghasilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun