Mohon tunggu...
Awallokita Mayangsari
Awallokita Mayangsari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student / MoH RI Gov PR

Pranata Humas Kementerian Kesehatan RI yang sedang melanjutkan pendidikan pascasarjana di Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Komitmen Pimpinan Jadi Penentu Pelaksanaan Senam Peregangan di Kantor Kecamatan

11 Juni 2024   15:15 Diperbarui: 13 Juni 2024   11:19 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Studi Kualitatif Implementasi SE Walikota tentang GERMAS di Tempat Kerja

Pendahuluan

Di dalam grand design transformasi kesehatan yang sedang dilakukan pemerintah saat ini, Gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS) merupakan satu dari lima outcome RPJMN bidang kesehatan. Dalam rangka mempercepat dan menyinergikan upaya promotif dan preventif, meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit, sejak tujuh tahun lalu, GERMAS telah menjadi instruksi Presiden Joko Widodo (Inpres RI No.1 Tahun 2017). Inpres ini mengamanahkan sinergi lintas sektor untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam fokus GERMAS, antara lain: 1) peningkatan aktivitas fisik; 2) peningkatan perilaku hidup sehat; 3) penyediaan pangan sehat dan percepatan perbaikan gizi; 4) peningkatan pencegahan dan deteksi penyakit; 5) peningkatan kualitas lingkungan; dan 6) peningkatan edukasi hidup sehat.

Dengan keterlibatan berbagai Kementerian dan Lembaga, GERMAS merupakan tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup mulai dari individu, keluarga, masyarakat dalam menjalankan pola hidup sehat (Khoiruzzad et al, 2023). Dapat dikatakan bahwa GERMAS adalah sebuah gerakan yang bertujuan untuk memasyarakatkan budaya hidup sehat serta meninggalkan kebiasaan dan perilaku masyarakat yang kurang sehat (Cholifah et al, 2022).

Pada akhir tahun 2022, Kota Depok mendapat penghargaan dari Provinsi Jawa Barat karena memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah yang mengatur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. Pencapaian ini salah satunya diperjelas dengan Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 440/11-Dinkes tanggal 10 Januari 2022 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Tempat Kerja. Surat edaran Walikota Depok tersebut mengajak seluruh pegawai di jajaran unit kerja masing-masing untuk: 1). Melakukan peregangan di tempat kerja setiap pukul 10.00 WIB; 2) menyajikan menu buah dan sayur dalam setiap konsumsi kegiatan; 3) tidak merokok di tempat kerja; dan skrining kesehatan setiap bulan. Secara resmi, Dinas Kesehatan Kota Depok, telah mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan senam peregangan di tempat kerja nomor 443.5/0175-Keslingjaor pada bulan Februari yang ditujukan kepada seluruh Dinas, Camat, dan Lurah di wilayah Kota Depok.

Senam Peregangan di Tempat Kerja

Seperti kita ketahui, pekerja merupakan kelompok berisiko tinggi terhadap berbagai masalah kesehatan yang disebabkan oleh proses kerja, lingkungan kerja serta perilaku kesehatan pekerja. Untuk menurunkan resiko cedera dan penyakit akibat kerja, sejak beberapa tahun lalu, Kemenkes telah mencanangkan program peregangan di tempat kerja. Peregangan di antara waktu bekerja merupakan pembiasaan aktivitas fisik di tempat kerja untuk melancarkan sirkulasi darah sehingga membantu mengendurkan ketegangan syaraf dan melatih otot agar lebih kuat sehingga tidak mudah lelah saat bekerja. Peregangan di tengah padatnya jam kerja mampu menjaga fleksibilitas otot apalagi jika pekerjaan menuntut berada di depan komputer selama berjam-jam (Kemenkes RI, 2022).

Dalam hal menunjang produktivitas, pekerja harus ditempatkan dalam lingkungan pekerjaan yang memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam UU No 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Jika hal ini tidak dipenuhi, maka akan menyebabkan penurunan produktivitas, ketidaknyamanan dalam bekerja, sakit, sampai dengan resiko kecelakaan (Cendikia dkk, 2021).

Pelaksanaan Senam Peregangan di Kantor Cimanggis

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinkes Kota Depok melalui wawancara secara daring pada 2 Mei 2024 lalu, senam peregangan sudah dilaksanakan di kantor-kantor Dinas yang berada di area Balai Kota Depok, serta unit pelaksana teknis Dinkes seperti Puskesmas dan RSUD. Namun, untuk pelaksanaan di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) seperti kantor kecamatan, kelurahan, atau perkantoran swasta, belum pernah dilakukan monitoring evaluasi pelaksanaan. Hal tersebut dilatarbelakangi regulasi edaran yang bersifat ajakan bukan instruksi sehingga dianggap bukan merupakan sebuah kewajiban, selain itu adanya pertimbangan untuk pemantauan di tingkat OPD akan lebih baik dilakukan oleh BKPSDM Kota Depok, dibanding pemantauan oleh Dinas Kesehatan.

Berangkat dari keterangan tersebut, penulis tertarik mengeksplorasi pelaksanaan senam peregangan di Kantor Kecamatan Cimanggis secara kualitatif. Pemilihan lokasi bukan tanpa alasan. Tahun 2023 lalu, Kantor Kecamatan Cimangis mendapatkan penilaian kinerja terbaik untuk kategori kecamatan dan menjadi pemenang Lomba Kantor MENORRRRR (Memilah dan meminimalisir sampah, Enyahkan asap rokok, Ngecek kesehatan secara rutin, Olah raga teratur, Ringkas, Resik, Rapi, Rajin, dan Rawat) di wilayah Kota Depok.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun