Mohon tunggu...
awaliyah tiyas
awaliyah tiyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa psikologi universitas islam negeri walisongo semarang

halo!

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Peran Psikolog atau Ilmuan Psikolog dalam Program Pendidikan atau Program Pelatihan?

10 November 2023   11:53 Diperbarui: 10 November 2023   12:40 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendidikan dan pelatihan merupakan dua hal yang penting bagi kehidupan kita. Pendidikan diartikan sebagai sebuah usaha yang dilakukan secara sadar dan terencana guna mewujudkan pembelajaran secara aktif dan dapat mengembangkan potensi yang ada di dalam dirinya untuk memiliki kekuatan pengendalian diri, spiritual keagamaan, kepribadian, kecerdasan, serta keterampilannya(Pristiwanti et al., 2022). Sedangkan pelatihan merupakan usaha untuk menguasai berbagai keterampilan dan teknik pelaksanaan tertentu secara rinci dan rutin. Pelatihan juga dapat diartikan sebagai proses belajar jangka pendek bagi individu untuk mendapatkan keterampilan.(Bariqi, 2018). 

Dari definisi pendidikan dan pelatihan diatas dapat dilihat bahwa tujuan ada adanya pendidikan dan pelatihan tak lain untuk menjadikan diri kita menjadi seorang individu yang lebih baik dari diri kita sebelumnya. Peran Psikolog dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan dalam lingkup psikologi itu seperti apa sih? Mari kita bahas satu persatu!!

Perlu kita ketahui terlebih dahulu Psikolog merupakan lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik psikologi dengan latar belakang pendidikan S1 Psikologi dan lulus dari pendidikan profesi psikologi. Psikolog ini memiliki berbagai kewenangan diantaranya psikolog memberikan layanan psikologi bidang praktik klinis dan konseling, penelitian, pengajaran, supervisi dalam pelatihan, layanan masyarakat, pengembangan kebijakan, intervensi sosial dan klinis, pengembangan instrumen asesmen psikologi, penyelenggaraan asesmen, konsultasi organisasi, aktivitas - aktivitas dalam bidang forensik, perancangan dan evaluasi program, serta administrasi.

Kewenangan yang dimiliki psikolog salah satunya adalah memberikan layanan pendidikan dan pelatihan. Dalam hal ini psikolog memiliki tanggung jawab atas program pendidikan atau pelatihan yang akan dilaksanakan. Psikolog harus mengambil langkah yang tepat guna memberikan pengetahuan serta pengalaman kepada seorang individu untuk memenuhi kebutuhan. Seorang psikolog atau ilmuan psikolog perlu memperhatikan hal-hal yang dibutuhkan oleh seorang individh untuk mengikuti program pendidikan atau pelatihan yang akan dilaksanakan.

Dalam penyusunan program pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, seorang psikolog atau ilmuan psikolog harus menyusunnya berdasarkan teori - teori yang ada serta bukti ilmiah dan berorientasi pada kesejahteraan seorang individu yang menjadi peserta dalam program pendidikan atau pelatihan tersebut. Ketika seorang psikolog atau ilmuan psikolog menggunakan program yang disusun oleh orang lain maka psikolog atau ilmuan psikolog tersebut izin kepada orang yang menyusunnya maupun mencantumkan nama penyusun program tersebut. Kemudian, salam pemilihan atau pengambilam langkah untuk rencana pendidikan maupun pelatihan diharapkan sesuai dengan perkembangan pengetahuan yang ada saat ini.

Pelaksanaan pelatihan yang dilakukan oleh psikolog atau ilmuwan psikolog harus memperoleh persetujuan yang sesuai dengan informed consent kecuali jika pelaksanaan pelatihan tersebut telah diatur oleh peraturan pemerintahan maupun hukum serta pelatihan tersebut digunakan untuk kegiatan pendidikan atau kelembagaan atau organisasi misalnya ada nya pelatihan guna memenuhi persyaratan untuk kenaikan jabatan. Ketika seorang psikolog atau ilmuwan psikolog akan memberikan atau membuat suatu program pelatihan seperti pelatihan konseling namun tidak sesuai dengan sistem dan persetujuan dari pemerintah maka hal tersebut melanggar kode etik psikologi.

Seorang psikolog atau ilmuwan psikolog tidak boleh terlibat dalam keakraban dengan peserta didik pendidikan atau pelatihan. Ketika seorang psikolog atau ilmuwan psikolog memiliki atau adanya hubungan khusus dengan peserta didik maka tanggungjawab tersebut dialihkan pada psikolog atau ilmuwan psikolog lain yang memlunyai hubungan netral dengan peserta didik guna memastikan objektivitas dan meminimalisir kemungkinan-kemungkinan negatif bagi pihak-pihak yang terlibat.

Sumber : 

Indonesia, H. P. (2010). Kode etik psikologi Indonesia. Jakarta: Pengurus Pusat Himpunan

Psikologi Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun