Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat memiliki tujuan untuk membantu orang-orang yang kurang mampu dan mengentaskan kemiskinan. 8 golongan penerima zakat yaitu:
- Fakir: Adalah orang yang tidak mempunyai harta
- Miskin: Adalah orang yang dengan penghasilan tidak mencukupi
- Riqab: Adalah hamba sahaya atau budak
- Gharim: Adalah orang yang mempunyai banyak hutang
- Muallaf: Orang yang baru masuk Islam
- Fisabilillah: orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu sabil: musyafir/pelajar di perantauan
- Amil Zakat: Panitia pengelola yang menerima zakat Â
Lalu apasih perbedaan antara fakir dan miskin?Â
Fakir adalah golongan orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhanya dibawah dari setengah dalam kebutuhanya yang seharusnya 100%. Fakir juga tidak memili pengasilan tetap bahkan tidak punya pekerjaan sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari hari. contohnya, penghasilan yang dibutuhkan dalam 1 hari adalah Rp 100.000, tetapi fakir hanya bisa mendapatkan Rp 30.000 dalam 1 hari yaitu dibawah setengah dari 100.000.
Miskin adalah golongan orang yang hanya mampu memenuhi kebutuhanya di atas setengah dari 100% kebutuhanya. Namun miskin masi mempunyai pengasilan tetap tetapi ia tidak dapat memenuhi kebutuhanya 100%. contohnya: penghasilan yang dibutuhkan dalam 1 hari adalah Rp 100.000, tetapi miskin hanya bisa mendapatkan Rp 60.000 dalam 1 hari yaitu dibawah setengah dari 100.000.Â
Jadi kesimpulan di atas menunjukan manakah yang harus terlebih dahulu di beri zakat? tentu saja jawabanya fakir, karna Pengertian fakir juga dijelaskan oleh Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa' dalam tafsirnya, yaitu:
Fakir adalah orang yang tidak punya apa-apa atau punya sedikit kecukupan tapi kurang dari setengahnya. Sedangkan miskin adalah yang mendapatkan setengah kecukupan atau lebih tapi tidak memadai. Â Â Â Â
Jangan keliru lagi ya sobat dakwah!
Artikel ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Ilmu Tafsir.
Dosen pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A.
                                                        Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H