Mohon tunggu...
Avy Sena Putra Manggala
Avy Sena Putra Manggala Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi main futsal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hal yang Membuat Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Juga Ikut Divonis

30 Juni 2023   19:55 Diperbarui: 30 Juni 2023   20:01 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Diketahui dari persidangan, Richard Eliezer adalah orang yang membunuh brigadir Joshua atas perintah dari Ferdi Sambo, lalu kenapa Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga ikut divonis? Di dalam hukum pidana ada istilah yang namanya deelneming (penyertaan). 

Dalam hal ini Ferdi Sambo adalah auctor intellectualis (orang yang menyuruh), Richard Eliezer adalah auctor physicus (orang yang disuruh) Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal adalah medeplichtige (pembantuan). Diatur dalam buku kesatu KUHP pasal 56 yang berbunyi "Dipidana sebagai pembantu suatu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

2. Mereka sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Jadi cukup jelas, seperti Ricky Rizal yang mencuri senjata api/pistol brigadir Joshua untuk membantu melancarkan aksi Ferdi Sambo, Putri Candrawati dan kuat Ma'ruf yang mengetahui dan membiarkan hal tersebut seolah-olah memberikan kesempatan kepada Ferdi Sambo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun