Praktek Risywah dalam Pemerintahan
A.Pengertian Risywah
a)Menurut Pandangan Islam :
Secara bahasa di dalam Al mu'jam al Wasith disebutkan makna risywah adalah :
"Apa-apa yang diberikan (baik uang maupun hadiah) untuk mendapatkan suatu manfaat atau segala pemberian yang bertujuan untuk mengukuhkan sesuatu yang batil dan membatilkan suatu yang haq".
Menurut perkataan Ibnu Al 'arobi yang telah dinukilkan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam kitabnya Fathul Bari :
"Risywah atau suap menyuap yaitu suatu harta yang diberikan untuk membeli kehormatan atau kekuasaan bagi yang memilikinya guna menolong atau melegalkan sesuatu yang sebenarnya tidak halal".
Menurut Abdullah Ibn Abdul Muhsin yaitu :
"Sesuatu yang diberikan kepada hakim atau seseorang yang memiliki wewenang memutuskan sesuatu supaya orang yang memberi mendapatkan kepastian hukum atau mendapatkan keinginnannya".
Adapun menurut MUI suap atau risywah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain (pejabat) dengan maksud meluluskan suatu perbuatan yang batil (tidak benar menurut Syariah) atau membatilkan perbuatan yang haq.
Jadi dari berbagai definisi di atas dapat disimpulkan tentang defnisi risywah secara terminologis yaitu :