Demo buruh yang terjadi pada bulan-bulan ini,merupakan upaya para buruh sebagai aksi turun kejalan yang akan menuntut hak upah dan kenaikan upah, yang sudah dijanjikan pada tahun 2014. Aksi buruh menjadi hambatan para pengguna jalan, disetiap aksi buruh mengakibatkan jalan lumpuh dan membuat terhambat para pengguna jalan. Aksi buruh yang turun kejalan menimbulkan komentar para pengguna jalan yang akan pergi jauh, mereka yang pengguna jalan merasa terghambat oleh para pendemo. Walapun begitu menurut para pendemo itu adalah perwakilan dari semuanya untuk masyarakat lebih baik .
Ribuan buruh direncanakan akan menggelar aksi demo dan memblokir sejumlah ruas jalan di Kawasan Tangerang dan melakukan sweping untuk mengajak rekan kerjanya guna menolak Instruksi Presiden (Inpres) No 9 tahun 2013 perihal besaran kenaikan upah. Dijelaskan dalam http://bantenesia.com/index.php/berita/seputar-banten/item/1233-hari-ini-buruh-tangerang-akan-lakukan-demo-tolak-inpres-no-9
Kepastian itu diungkapkan Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Koswara, kepada Bantenesia menurutnya, aksi buruh kali ini akan menyoroti langkah mundur pemerintah dalam membela hak-hak buruh dengan mengeluarkan Inpres No 9 Tahun 2013.
Komunikasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Demo merupakan salah satu cara untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dan salah satu upaya komunikasi untuk mendapatkan timbal balik. Kenapa harus didemo terlebih dahulu untuk pemerintah bergerak dalam janji-janjinya. Nah itu juga sebagai upaya peringatan pemerintah apa memang harus degan cara mendeemo, baru ditindaklanjuti. Selain menuntut kenaikan upah , para buruh mempunyai tujuan lain seperti diungkapkan dalam http://www.beritakaget.com/berita/886/demo-buruh-tuntut-hapus-outsourcing.html . Tujuan aksi mereka hari ini adalah menuntut pencabutan sistem kerja outsourcing dan upah layak bagi buruh. Presiden KSPI Said Iqbal menyerukan, bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Radjasa, sudah berjanji memberikan upah layak kepada para buruh.
“Kami hanya mengingatkan Bapak Hatta Rajasa. Ia sudah menandatangani janji tertulis bersama Menakertrans pada awal Juli 2012. Mereka berjanji pada buruh Indonesia memberikan upah layak, artinya mereka tidak menyetujui upah murah,” ujar Said, saat melakukan orasi didepan Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis, (12/07/2012).
KSPI merupakan gabungan dari berbagai organisasi buruh, antara lain, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Industri Semen Indonesia (FSP ISI), dan Serikat Pekerja Percetakan Penertiban dan Media Informasi (SP PPMI). Saat ini, aksi massa buruh berjumlah sekitar 30.000 itu masih berada di kawasan Lapangan Banteng dan akan berlanjut ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Selatan. http://www.beritakaget.com/berita/886/demo-buruh-tuntut-hapus-outsourcing.html
Dalam hal ini buruh mempunyai hak haknya seperti dijelaskan dalam
https://www.facebook.com/komunitaspekerjatasikmalaya/posts/211510092318558 Hak buruh lahir sebagai konsekwensi (akibat) adanya hubungan kerja antara buruh dengan pengusaha/instansi. Hak buruh di Indonesia diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan no.13 tahun 2003 (UUK no. 13 th. 2003). Hak-hak buruh tersebut diantaranya adalah:
Hak Atas Upah Layak (Manusiawi)
Setiap orang yang bekerja pada seseorang ataupun instansi berhak mendapatkan upah, hal ini tertuang dalam perlindungan undang-undang perburuhan tentang pengupahan PP No. 8 tahun 1981 dan UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003. Setiap orang yang mengeluarkan keringatnya berhak atas upah dan setiap orang yang memperkejakan seseorang berkewajiban membayarkan upahnya, pernyataan ini tertulis dalam hadis Nabi Muhammad SAW “Barang siapa yang memperkerjakan seorang buruh maka berkewajiban membayar upahnya”.
Kutipan diatas menunjukkan adanya hak upah atas seseorang yang bekerja pada orang lain ataupun instansi. Dan kutipan diatas tidak diperuntukkan kepada lelaki saja akan tetapi berlaku orang yang bekerja kepada orang lain, dan disini ada buruh lelaki dan buruh perempuan.
Secara umum, apabila kita melihat secara jumlah nominal upah pokok yang ditetapkan pemerintah saat ini relatif tidak terjadi perbedaan upah di buruh perempuan ataupun buruh laki-laki, karena saat ini pengupahan telah diatur dalam UMK (Upah Minimum Kota). Perbedaan pengupahan antara buruh laki-laki dan buruh perempuan terdapat dalam upah yang diterima atau Take Home Pay yaitu terletak dalam komponen upah buruh perempuan dan buruh lak-laki.sumber : Lion Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H