Artikel ini dipublikasikan guna memenuhi tugas UTS Sosiologi HukumÂ
Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag
Nama : Avita Rizqi Mustikadewi
NIM : 222111265
Kelas : HES 5G
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
1. Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari.
2. R. Otje Salman, Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial, secara empiris dan analitis.
3. Soerjono Soekanto, Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.
4. Satjipto Rahardjo, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum.
5. Donald Black, Sosiologi hukum adalah kajian tentang kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam masyarakat.
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Penulis
Menurut saya, sosiologi hukum adalah suatu pengetahuan yang mengkaji tentang hubungan antara hukum dengan gejala sosial. Â Sosiologi hukum melibatkan analisis terhadap bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial dan bagaimana faktor-faktor sosial memengaruhi pembentukan, pelaksanaan, dan perubahan hukum.
Contoh Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
1. Yuridis Empiris adalah pendekatan yang menggabungkan hukum dengan penelitian empiris untuk memahami dan mengevaluasi bagaimana hukum bekerja dalam praktiknya. Â Berkaitan dengan penelitian ilmiah dan bukti-bukti yang didasarkan pada pengamatan dan pengalaman
Contoh analisis yuridis empiris adalah seorang peneliti dapat memeriksa bagaimana UU yang mengatur program kesehatan masyarakat berdampak pada tingkat kesehatan masyarakat dengan mengumpulkan data seperti statistik penyakit, kunjungan ke dokter, atau survei kepuasan pasien.