Mohon tunggu...
Zaki Avisena
Zaki Avisena Mohon Tunggu... Mahasiswa - UPN "Veteran" Yogyakarta

Berkelana di luar ruang, menemukan diri di dalam.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Murabahah dalam Keuangan Syariah: Alternatif Pembiayaan yang Layak atau Sekadar Mengalihkan Masalah Bunga?

18 Desember 2024   15:27 Diperbarui: 18 Desember 2024   15:27 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Murabahah, sebagai instrumen pembiayaan dalam keuangan syariah, telah menjadi salah satu pilihan utama bagi masyarakat yang menghindari transaksi berbasis bunga atau riba. Sebagai sistem jual beli, murabahah mengharuskan lembaga keuangan membeli barang yang diinginkan nasabah dan kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Keuntungan yang diperoleh bank berasal dari margin yang telah disepakati sebelumnya. Di permukaan, konsep ini terdengar seperti solusi yang ideal untuk memberikan alternatif pembiayaan yang lebih adil. Namun, apakah murabahah benar-benar sesuai dengan prinsip syariah dalam memberikan keadilan sosial dan ekonomi?

Murabahah dan Kesesuaian dengan Prinsip Syariah

Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, murabahah merupakan salah satu bentuk transaksi yang sah dalam sistem perbankan syariah, asalkan memenuhi ketentuan syariah yang berlaku, terutama dalam hal transparansi harga dan margin keuntungan yang tidak berlebihan (DSN-MUI, 2000). Prinsip dasar murabahah adalah bahwa bank atau lembaga keuangan syariah membeli barang yang diminta nasabah, kemudian menjualnya dengan harga lebih tinggi yang mencakup keuntungan yang telah disepakati. Proses ini diklaim lebih transparan karena nasabah mengetahui dengan jelas harga barang serta margin keuntungan yang dikenakan.

Salah satu hal yang membedakan murabahah dengan pinjaman berbunga adalah larangan praktik riba dalam Islam. Dalam konteks ini, murabahah dapat dianggap sebagai alternatif yang lebih baik bagi individu atau perusahaan yang ingin menghindari riba dalam pembiayaan mereka. Keuntungan yang diperoleh bank dalam transaksi murabahah berasal dari jual beli yang sah, bukan bunga yang mengikat debitur dalam beban pembayaran yang tak terduga.

Kritik terhadap Struktur Murabahah

Namun, meskipun murabahah diakui sebagai instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah, konsep ini juga sering dikritik karena mirip dengan pinjaman berbunga dalam praktiknya. Beberapa kalangan berpendapat bahwa meskipun bank tidak mengenakan bunga langsung, mereka tetap mengenakan margin keuntungan yang dapat menciptakan beban yang sama bagi nasabah seperti halnya bunga dalam pinjaman konvensional.

Sebagai contoh, dalam laporan yang diterbitkan oleh International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management (2019), dijelaskan bahwa dalam beberapa kasus, bank-bank syariah menetapkan margin keuntungan yang tinggi dalam transaksi murabahah, yang bisa membuat harga barang yang dibeli nasabah menjadi lebih mahal dibandingkan dengan harga pasar (Hassan & Ahmed, 2019). Hal ini menyebabkan nasabah sering kali membayar lebih dari nilai barang sebenarnya, yang berpotensi menambah beban finansial mereka.

Selain itu, kritik juga datang dari perspektif sosial-ekonomi. Dalam sistem keuangan syariah, salah satu tujuan utama adalah untuk mengurangi ketidaksetaraan dan menciptakan kesejahteraan sosial. Namun, dalam prakteknya, murabahah cenderung menguntungkan lembaga keuangan syariah yang tidak mengambil risiko signifikan. Dalam banyak transaksi murabahah, bank atau lembaga keuangan tidak menghadapi risiko kerugian karena mereka membeli barang terlebih dahulu dan menjualnya dengan margin keuntungan yang tetap. Hal ini membuat murabahah lebih menguntungkan bagi bank daripada bagi nasabah, yang pada akhirnya tetap terbebani dengan cicilan yang tinggi.

Murabahah dan Potensi Beban bagi Nasabah

Dalam praktiknya, meskipun nasabah mengetahui harga barang dan margin keuntungan sebelumnya, banyak yang tidak menyadari bahwa margin keuntungan yang ditetapkan bisa cukup tinggi. Sebuah studi yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada tahun 2021 menyebutkan bahwa meskipun lembaga keuangan syariah mengklaim transparansi dalam transaksi murabahah, kenyataannya banyak nasabah yang terjebak dalam beban pembayaran jangka panjang yang lebih tinggi daripada yang diharapkan (Bank Indonesia, 2021). Ini terjadi karena harga barang yang ditambahkan dengan margin keuntungan sering kali lebih tinggi daripada harga pasar, yang mempengaruhi daya beli nasabah.

Lebih jauh lagi, beberapa pengamat ekonomi Islam mengkritik murabahah karena potensi menciptakan sistem yang lebih mirip dengan kredit konsumsi daripada pembiayaan yang mengedepankan kepentingan sosial. Menurut Dr. Muhammad Nejatullah Siddiqi, seorang pakar ekonomi Islam, salah satu tujuan dari sistem keuangan Islam adalah untuk menghindari eksploitasi dalam transaksi finansial, namun murabahah sering kali tetap mengandung unsur yang bisa mengeksploitasi nasabah yang kurang memahami detail transaksi tersebut (Siddiqi, 2019).

Kesimpulan: Murabahah, Antara Harapan dan Realita

Murabahah, dalam kerangka hukum dan prinsip syariah, memang menawarkan solusi pembiayaan yang lebih transparan dan adil dibandingkan dengan pinjaman berbunga. Namun, dalam praktiknya, instrumen ini tidak sepenuhnya bebas dari masalah. Margin keuntungan yang tinggi dan potensi ketidakseimbangan dalam pembagian beban antara bank dan nasabah membuat murabahah harus dipantau lebih ketat.

Sebagai masyarakat yang semakin melek finansial, penting untuk menilai murabahah tidak hanya dari sisi kemudahan atau keterjangkauannya, tetapi juga dari segi dampaknya terhadap kesejahteraan sosial. Murabahah seharusnya tidak hanya menjadi alat untuk meningkatkan keuntungan lembaga keuangan syariah, tetapi juga harus menjadi alat untuk memberdayakan nasabah agar mereka dapat mengakses pembiayaan yang lebih terjangkau dan berkeadilan.

Referensi:

  1. Dewan Syariah Nasional - MUI. (2000). Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
  2. Hassan, M. K., & Ahmed, H. (2019). Murabahah Financing: Opportunities and Challenges. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 12(4), 587-601.
  3. Bank Indonesia. (2021). Analisis Dampak Pembiayaan Syariah Terhadap Ketidaksetaraan Ekonomi. Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah.
  4. Siddiqi, M. N. (2019). Islamic Banking and Finance: The Issues and the Way Forward. Routledge.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun