Mohon tunggu...
Moch AvinYanuar
Moch AvinYanuar Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Football enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aliansi BEM SI Jatim Demo Kantor DPRD Jawa Timur, Tuntut Transparansi Draft RKUHP

7 Juli 2022   12:36 Diperbarui: 7 Juli 2022   12:40 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (6/7/2022). Massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia  (BEM SI) Jawa Timur. Dalam aksi tersebut para mahasiswa menuntut pemerintah untuk memberikan transpransi dalam rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP).

Mahasiswa datang berbondong-bondong dengan membawa sejumlah poster berisi tuntutan terkait RKUHP. Kurangnya transparansi draf RKUHP dan dinilai masih banyak pasal-pasal yang diduga kontroversial menjadi dua dari beberapa tuntutan yang disuarakan dalam orasi yang dilakukan tepat di depan gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapira, Surabaya. 

Sementara itu, Ketua BEM Universitas Airlangga, Yoga Haryo Prayogo menerangkan, dalam demonstrasi kali ini diikuti oleh beberapa universitas, diantaranya Universitas Airlangga, ITS, PPNS, Universitas Negeri Malang, dan lainnya. Bukan hanya dari Surabaya, melainkan ada yang dari Malang, Madura, dan juga dari daerah lain.

Bahwa dalam aksi kali ini merupakan bentuk keresahan dari mahasiswa jawa timur. Dalam penyusunan RKUHP ini pemerintah kurang memberikan transparansi pada masyarakat. Yoga juga menilai masih banyak pasal-pasal yang masih bermasalah, yang salah satunya pasal penghinaan pada pemerintah, yang dikhawatirkan akan dapat membatasi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi dan kritik ke pemerintahan.

"Kami masih menuntut pemerintah untuk membuka secara umum draf RKUHP yang terbaru. Sebab sampai saat ini pemerintah masih belum merilis draf yang terbaru. Padahal pada 2019 yang lalu, RKUHP ramai ditolak oleh masyarakat dan pengesahannya yang ditunda. Selain itu, pasal-pasal yang kontroversial juga masih belum diperbaiki, " ujar Yoga. 

Berikut sejumlah tuntutan yang dilayangkan BEM SI Jatim : 

1. Menuntut DPR RI dan Presiden membuka draf RKUHP

2. Mendesak DPR RI untuk mengkaji ulang dan menghapuskan pasal-pasal bermasalah

3. Menuntut DPR RI melibatkan partisipasi publik untuk menyusun RKUHP

4. Meminta DPRD Jatim melakukan pengawalan pengesahan RKUHP di pusat

5. Apabila dalam waktu 7 X 24 jam belum ada tindak lanjut, maka kami akan melakukan aksi di masing-masing daerah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun