Istilah pelayanan publik berasal dari Bahasa Inggris yang tersusun dari dua suku kata, yakni: public dan service. Kata public dapat diartikan masyarakat luas, pemerintahan, ataupun segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sedangkan service yang dimaksud di sini bukan to be served atau untuk dilayani, melainkan to serve atau untuk melayani.
Menurut Pasal 1 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara atas barang, jasa dan pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Lalu apa saja bentuk pelayanan publik?
Dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 5 dijelaskan beberapa jenis pelayanan publik, antara lain: Pertama, Pelayanan administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan publik, misalnya status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang dan sebagainya. Dokumen-dokumen ini antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Pernikahan, Akta kelahiran, Akta Kematian, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, Sertifikat Kepemilikan/Penguasaan Tanah dan sebagainya. Kedua, Pelayanan Barang, yakni pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh masyarakat. Misalnya jaringan telepon, jaringan kelistrikan serta air bersih. Ketiga, Pelayanan Jasa yakni pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa yang diperlukan oleh publik. Misalnya pendidikan, pelayanan kesehatan, penyelenggaraan transportasi serta jasa pos (pengiriman barang).
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di Indonesia, KEMENPAN RB menyelenggarakan suatu kegiatan yang disebut dengan Mal Pelayanan Publik (MPP). Apa itu mal pelayanan publik?
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Indonesia terinspirasi dari Public Service Hall (PSH) Georgia dan Asan Xidmat Azerbaijan di mana keduanya telah menandatangi MoU kerja sama dengan KEMENPAN RB dalam rangka penguatan kelembagaan serta peningkatan sumber daya aparatur. Hadirnya mal pelayanan publik ini disebut-sebut sebagai pelayanan terpadu generasi ketiga yang dianggap sebagai langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia. Sebelumnya Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) hadir sebagai generasi pertama pelayanan terpadu di Indonesia yang kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai generasi kedua. Konsep Mal Pelayanan Publik ini yaitu mengintegrasikan segala jenis pelayanan dalam satu gedung. Pengintegrasian layanan dalam satu gedung ini mempercepat proses pelayanan warga dalam mengurus perizinan dan non-perizinan. Saat ini, masyarakat yang ingin mengurus dokumen resmi dipermudah dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah hadir di berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Keputusan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik menyatakan bahwa mal pelayanan publik bertujuan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan dan meningkatkan daya saing global dalam Kehadiran mal pelayanan publik memberikan bukti nyata bahwa pemerintah berusaha untuk melakukan pembaharuan dalam pelayanan publik di Indonesia. Hal ini berarti bahwa pemerintah ingin meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih mudah, lebih terjangkau, terciptanya keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat. memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.Â
Kehadiran Mal Pelayanan Publik tidak hanya semata-mata untuk menyuguhkan konsep pelayanan yang nyaman, aman dan cepat. Akan tetapi, juga diharapkan mampu menyuguhkan pelaksana pelayanan yang profesional dan akuntabel sebagaimana asas penyelenggaraan pelayanan publik itu sendiri. Hingga saat ini, sudah terdapat 152 Mal Pelayanan Publik yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia. Pelayanan-pelayanan yang tersedia di mal pelayanan publik diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan publik secara efisien dan efektif, mengurangi birokrasi yang rumit, dan meningkatkan kepuasan masyarakat.Â
Pelayanan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) antara lain:Â
- Pelayanan Kependudukan berupa pelayanan perekaman data kependudukan, pembuatan dan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP), perubahan alamat, dan layanan terkait lainnya.
- Pelayanan Perizinan seperti perizinan usaha, perizinan bangunan, dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh masyarakat atau pelaku usaha.
- Pelayanan Kesehatan seperti klinik kesehatan atau posyandu, serta memberikan informasi dan layanan terkait program kesehatan masyarakat.
- Pelayanan Pendidikan berupa pelayanan pendaftaran sekolah, informasi pendidikan, serta pengurusan beasiswa atau bantuan pendidikan bisa menjadi bagian dari pelayanan yang tersedia di mal pelayanan publik.
- Pelayanan Keuangan: Pengurusan pajak, pembayaran retribusi, serta layanan keuangan lainnya seperti pembayaran tagihan air dan listrik seringkali dapat diakses di mal pelayanan publik.
- Pelayanan Hukum berupa pelayanan informasi hukum, pengurusan akta, dan layanan hukum lainnya dapat tersedia di tempat ini, memudahkan masyarakat dalam mengakses bantuan hukum atau mendapatkan informasi hukum yang diperlukan.
- Pelayanan Sosial berupa pelayanan untuk mendapatkan informasi dan bantuan terkait dengan program-program kesejahteraan sosial, seperti bantuan sosial, program rehabilitasi, dan lain sebagainya.
- Pelayanan Transportasi berupa pelayanan pendaftaran kendaraan, pembayaran pajak kendaraan, dan layanan transportasi lainnya bisa menjadi bagian dari pelayanan yang disediakan di mal pelayanan publik.
- Pelayanan Informasi Publik berupa pelayanan pengadaan informasi publik, pengaduan masyarakat, dan mekanisme komunikasi antara pemerintah dan masyarakat seringkali menjadi fokus dalam mal pelayanan publik.
- Pelayanan Teknologi Informasi berupa pelayanan berbasis teknologi, seperti pengurusan e-government, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) elektronik, dan layanan online lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H