Berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 berdasarkan UUD 1945, tentu hal yang menjelaskan mengenai wawasan nusantara yaitu “cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, bangsa dan bernegara. Pernyataan ini jelas bahwa Indonesia memiliki keragaman karakter manusia yang beragam begitu juga lingkungannya.
Indonesia yang terbentang dari Sabang samapai Merauke juga memiliki ragam budaya, ras, suku, dan perbedaaan agama. Hal ini tidak membuat Indonesia pecah belalai, sebuah negara pun tidak akan terbentuk tanpa adanya suatu ideologi yang kuat, wilayah, rakyat, dan pemimpinnnya. Terkadang pada kenyataannya berbeda dengan esensinya, Indonesia yang dihubungkan setiap wilayahnya dengan perairan, akan tetapi malah menjadi tabuh. Setiap pulau di Indonesia yang indah dari segi estetik selalu memikat wisatawan asing ini pun juga perlahan akan sirna. Kenapa demikian?
Pada hakikatnya wawasan nusantara memiliki cara pandang yang utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Yang seharusnya setiap pulau di Indonesia memiliki potensi dari berbagai aspek, namun, kini dari hakikat tersebut tidak sepenuhnya terealisasi. Kenapa demikian?
Pada Asas Wawasan Nusantaranya pun juga menjelaskan bahwa setiap negara memiliki ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembetukan bangsa (suku, bangsa, golongan dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama. Dalam asas ini pun juga jelas bahwa Indonesia juga memliki banyak peraturan yang mengaitkan dari berbagai aspek, tetapi kenapa selalu dilanggar oleh personalnya itu sendiri? Seakan Indonesia tidak kebal akan hukum, mengapa demikian?
Dari penjelasan diatas realisasinya terlihat jelas saat ini, Indonesia memiliki Wawasan Benua (AD-RI), Wawasan Bahari (AL-RI), dan Wawasan Dirgantara (AU-RI). Keempat wawasan ini ditangani oleh pemerintah, tetapi dari segi Wawasan Nusantara Bahari Indonesia lalai dalam penanganan beberapa pulaunya, sehingga ada beberapa pulau yang dikabarkan dijual melalui media online oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Saat ini pun yang sedang beredar bahwa pulau Gili Nanggu dan Pulau Gambar yang terletak di Lombok, memiliki luas 12.5 hektar, yang dijual kisaran Rp 6.8 Milyar (kur $1 Rp 9.500). ini merupakan tindakan kriminal yang tercatat dalam UU ITE pasal 45 ayat 2 mengenai pelanggaran media online. Sangat disayangkan hal ini jika pulau-pulau di Indonesia yang banyak memiliki potensi sampai dijual oleh oknum-oknum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H