Pemberitaan belakang yang langsung bombastis terkait warung Madura yang dilarang buka 24 jam
Perdana isu ini merebak itu di daerah Denpasar, Klungkung Bali yang berdalih untuk penertiban administrasi katanya.
Kemenkop UKM juga membubuhi bahwa mereka tidak melarang namun hanya menghimbau untuk mematuhi aturan daerah yang berlaku
Asik nggak nih dibahas dari sisi politik, humaniora, dan sosiologi? CUSS!!!
Dasar Hukum Operasional Pedagang, Swalayan
Klungkung sendiri tentu mempunyai Perda yang mengatur ranah perdagangan yaitu Nomor 13 Tahun 2018Â
Tapi, jam tutup itu pada umumnya dilakukan untuk supermarket atau toko swalayan modern loh yang sampe jam 10 doang
Alasannya kan untuk penertiban dan setiap daerah punya geopolitiknya sendiri
Hanya, mereka akan mengkaji kembali peraturan tersebut, untuk evaluasi. Berati tindakan tersebut itu main hakim sendiri dong?
Terkecuali misalnya sempat ada kericuhan, ada disalahgunakan area di sekitarnya itu baru hal lain....