Pada hari Senin, 30 Oktober 2023, bertempat di Sentra Wyata Guna Bandung, sebuah kerjasama strategis antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung dan Lembaga Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Sentra Wyata Guna Bandung terkait penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) telah resmi diluncurkan. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan upaya perlindungan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial ABH di wilayah Bandung.
Kegiatan penandatanganan ini dipimpin oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Dasep Rana Budi, yang didampingi oleh Kasi Bimbingan dan Kesejahteraan Narapidana (BKAN) Yusti Astra Pertiwi, Kasubagian Subsi Bimbingan Kemasyarakatan (BKA) Imas Uning, Plt. Kepala Pelayanan Kesejahteraan Narapidana (PK Madya) Budiana, serta Averoes dari Bagian Humas Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung. Mereka diterima oleh Kepala Sentra Wyata Guna Bandung, Iri Sapria, dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sentra Wyata Guna Bandung, Iis Lisnawati.
Dalam sambutannya, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, Dasep Rana Budi, menyatakan pentingnya kolaborasi ini dalam mendukung ABH. "Kerjasama ini adalah langkah penting dalam upaya kami untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi, khususnya dalam perlindungan dan rehabilitasi ABH. Kami berharap bahwa kerjasama ini akan membawa dampak positif bagi masa depan ABH di wilayah Bandung."
Iri Sapria, Kepala Sentra Wyata Guna Bandung, menyambut baik kerjasama ini dan menegaskan komitmen Sentra Wyata Guna dalam memberikan perlindungan dan perawatan terbaik bagi ABH. "Kami siap bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung untuk memberikan dukungan dan peluang kepada ABH dalam memperbaiki diri dan membentuk masa depan yang lebih baik," katanya.
Perjanjian kerjasama ini mencakup berbagai inisiatif yang akan dikerjakan bersama, seperti pemantauan yang lebih cermat terhadap perkembangan dan kesejahteraan mereka, serta pendekatan yang memprioritaskan kepentingan terbaik ABH dalam semua keputusan dan tindakan yang diambil.
Sentra Wyata Guna memiliki tugas dan fungsi Rencana Intervensi ( Penempatan dalam program rehabilitasi sosial ), bertujuan untuk menentukan jenis kegiatan rehabilitasi sosial yang dibutuhkan penerima manfaat dan Pelaksanaan program rehabilitasi sosial ( Intervensi ), bertujuan untuk : Meningkatkan kesehatan jasmani meningkatkan ketaatan beribadah mengatasi permasalahan psikososial diantaranya meningkatkan kepercayaan diri, konsep diri, penyesuaian diri, kecemasan, tanggung jawab sosial dan permasalahan psikososial lainnya. meningkatkan pengetahuan dasar penerima manfaat meningkatkan keterampilan kerja untuk mencapai kemandirian penerima manfaat meningkatkan keterampilan sosial agar dapat menjalankan fungsi sosialnya mengembangkan potensi diri penerima manfaat dalam hal ini ABH.
Penandatanganan perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam upaya bersama melindungi hak dan kesejahteraan Anak Berhadapan dengan Hukum di wilayah Bandung. Semoga kerjasama ini akan membantu ABH untuk mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan dalam membangun masa depan yang lebih baik dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H