Mohon tunggu...
News Update Bandung
News Update Bandung Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Informasi kegiatan, informasi hukum, pendidikan dan sosial

Menambah wawasan dan kepekaan dari berbagai peristiwa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Lapas Ciamis Laksanakan Asimilasi sebagai Langkah Cegah Covid-19

3 April 2020   20:59 Diperbarui: 3 April 2020   22:05 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ikut laksanakan pencegahan penyebaran wabah Covid-19, Kepala Lapas Ciamis, Dadang Sudrajat, keluarkan 16 Warga Binaan memalui program Asimilasi di Rumah, Kamis (02/04/2020).

"Program asimilasi yang kami berikan ini merupakan pengaplikasian  dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK/01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, serta  Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid 19,” tutur Kepala Lapas Ciamis. 

Beberapa pertimbangan untuk pengeluaran tahanan dengan program asimilasi yang kemudian dilanjutkan dengan program integrasi bagi Warga Binaan adalah untuk mengurangi tingkat hunian di Lapas, yang rentan terhadap penyebaran virus covid-19.

 "Kami percepat proses dan persiapan surat-surat asimilasi untuk wargabinaan, kami menjalankan Keputusan yang telah Bapak Menteri keluarkan, semoga wabah virus ini cepat berakhir," jelas Kepala Lapas Ciamis.

img-20200403-wa0044-5e874e6571d6963bae304943.jpg
img-20200403-wa0044-5e874e6571d6963bae304943.jpg
Warga binaan tidak di bebaskan begitu saja, namun harus memenuhi persyaratan. Syarat yang harus dipenuhi bagi napi dan anak untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana sampai 31 Desember 2020 mendatang, dan telah menjalani 1/2 masa pidana.

Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.

"Wargabinaan yang mengikuti program asimilasi ini bukan merupakan kasus korupsi, teroris ataupun narkoba yang hukumannya lebih dari lima tahun, pengeluarannya turut disaksikan juga oleh pihak Polres dan Sat.Intelna," jelas Dadang Sudrajat.

img-20200403-wa0042-5e874e3f71d69632f8429504.jpg
img-20200403-wa0042-5e874e3f71d69632f8429504.jpg
Pihak keluarga juga turut datang menjemput dan harus bersedia menandatangani Surat Pernyataan dan Jaminan bahwa pihak keluarga sanggup mengaqasi Warga Binaan tersebut agar menjalankan program asimilasi dengan baik dan tidak mengulangi pelanggaran pidana.

Mereka yang dirumahkan (asimilasi) ini, mereka semua adalah warga binaan dari kasus tindak pidana umum dan berperilaku baik di dalam pantauan Lapas Ciamis dan telah melalui proses sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun