Mohon tunggu...
Ava tar
Ava tar Mohon Tunggu... -

semangat, tajam dan smart

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Tidak Ada Wilayah Indonesia di Tanjung Datu, Kalbar yang Dicaplok Malaysia

9 Oktober 2011   17:19 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:09 1738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Pada running text di salah satu stasiun televisi swasta, Menhan mengatakan bahwa Tidak ada wilayah Indonesia di Tanjung Datu, Kalbar yang dicaplok Malaysia.Hal ini membantah issue yang beredar di meja cetak maupun media online yang menyatakan bahwa Tanjung Datu di wilayah Kalbar khususnya Tanjung Datu, diklaim sebagai bagian wilayah administrasi Malaysia.

Seperti yang dijelaskan oleh Kementerian Pertahanan melalui Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhan Brigjen TNI Hartind Asrin, Jumat (7/10) di kantor Kemhan  mengatakan bahwa  wilayah Tanjung Datu dan Camar Wulan merupakan satu OBP (Outstanding Boundary Problems).  Untuk wilayah perbatasan darat sektor barat : Indonesia/Kalimantan Barat dan Malaysia/Serawak ada 5 OBP,   Batu Aum, Sungai Buan, Gunung Raya, D.400 dan Tanjung Datu, sedangkan sektor timur : Indonesia/Kalimantan Timur dan Malaysia/Sabah ada 5 OBP, Pulau Sebatik, Sungai Sinapad, Sungai Semantipal, B2700-B3100 dan C500-C600.

Penduduk yang berada di OBP Tanjung Datu tersebut adalah penduduk Desa Temajuk sebanyak 493 KK dan luas ±4750 Km2 ( jumlah penduduk kurang lebih 1883 jiwa) terdiri dari 2 Dusun yaitu Dusun Camar Wulan dan Dusun Maludin.

Permasalahan di OBP Tanjung Datu sampai saat ini masih dalam proses perundingan di JIM (The Joint Indonesia - Malaysia Boundary Committee on The Demarcation and Survey International Boundary) antara Delegasi Indonesia, yang dipimpin Sekjen Kementerian Dalam Negeri dengan Malaysia. JIM merupakan annual meeting dan JIM ke 36 akan dilaksanakan akhir tahun ini di Indonesia. Malaysia berpegang pada referensi berdasarkan pengukuran watershed boundaries (batas-batas alam), sedangkan Indonesia berpegang pada referensi traktat 1891 dan traktat 1928 antara Belanda dengan Inggris.

Permasalahan batas darat Indonesia - Malaysia diselesaikan sesuai hukum dan prosedur. Mekanisme penyelesaian permasalahan perbatasan darat Indonesia dan Malaysia dilaksanakan melalui penandatanganan oleh kedua pemerintahan dan selanjutnya diratifikasi oleh Parlemen masing – masing negara. Permasalahan OBP Tanjung Datu masih dalam proses perundingan antara Indonesia dengan Malaysia.

Sampai kapanpun wilayah kedaulatan RI mesti dipertahankan oleh segenap bangsa Indonesia, tentunya TNI sebagai garda terdepan bangsa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun