Kekerasan seksual berdasarkan Kemendikbud Ristek dapat diartikan sebagai sebuah tindakan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang, sehingga berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang.
Kekerasan seksual dapat berupa verbal atau melalui perkataan dan nonverbal atau melalui tindakan. Pelecehan seksual juga dapat terjadi melalui dan menggunakan sosial media atau teknologi. Misalnya melakukan cyberbullying dan melakukan diskriminasi atau melecehkan penampilan fisik seseorang.
Berikut beberapa tindakan yang dianggap sepele, tetapi sebenarnya termasuk pelecehan:
Cat calling atau pelecehan verbal yang sering terjadi di publik, biasanya berupa sapaan atau panggilan untuk menggoda
Lelucon sexis dan body shaming
Menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut;
Mengirimkan gambar atau konten bernuansa seksual pada orang lain tanpa diminta dan meski sudah ditegur
Pelecehan seksual dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, pun terhadap siapa saja tanpa memandang gender dan usia.
Dari Laporan Komnas Perempuan, meskipun mengalami penurunan dari tahun 2022, angka laporan pelecehan seksual n tetap mengkhawatirkan. Di tahun 2023, angka tersebut mencapai 457.895 dari 459.094 di tahun sebelumnya.
Oleh karena besarnya angka laporan pelecehan seksual, maka penting untuk melakukan upaya penurunan angka kekerasan seksual tersebut, baik melalui upaya preventif atau pencegahan maupun upaya penanganan.