Mohon tunggu...
Austin Andika
Austin Andika Mohon Tunggu... Arsitek - Sekolah Menengah Atas

Suka belajar sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kronologi Terjadinya G30S PKI di Indonesia

14 April 2023   08:34 Diperbarui: 14 April 2023   08:36 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gerakan 30 September PKI itu adalah aksi kudeta yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) pada tanggal 30 September 1965 di Indonesia. Mereka bertujuan untuk mengambil alih kekuasaan di Indonesia dan membuat Indonesia menjadi negara jadi komunis.

Pimpinan gerakan ini adalah Letnan Kolonel Untung, seorang perwira dari militer Indonesia yang ternyata juga anggota PKI. Sayangnya upaya kudeta mereka gagal karena ada kelompok militer dan masyarakat sipil yang berusaha menggagalkannya.

Setelah kejadian itu, banyak anggota PKI dan orang yang disangka dekat dengan PKI yang diburu dan ditangkap oleh militer dan masyarakat anti-PKI. Banyak juga yang ditangkap, dipenjara, atau bahkan dibunuh tanpa proses pengadilan. Gerakan 30 September PKI dan segala yang terjadi setelahnya itu termasuk salah satu peristiwa paling berdarah dan kontroversial dalam sejarah Indonesia.

  • Bagaimana Kronologinya? 

Pada tahun 1965, Indonesia sedang dalam situasi politik yang tidak stabil. Pemerintahan Presiden Soekarno saat itu terus bergulat dengan krisis ekonomi dan politik yang mengancam stabilitas negara. Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai partai politik yang besar dan kuat di Indonesia mendukung penuh pemerintah Soekarno.

Pada pagi hari tanggal 30 September 1965, Letnan Kolonel Untung memimpin sebuah aksi kudeta di Jakarta dengan tujuan untuk merebut kekuasaan di Indonesia dan membentuk negara komunis. Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah perwira militer yang tergabung dalam kelompok sayap kiri yang berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Aksi tersebut dimulai dengan menyerang beberapa pos militer dan pemerintah di Jakarta dan merebut beberapa tokoh militer dan pemerintah sebagai sandera. Beberapa tokoh militer yang diambil sebagai sandera di antaranya adalah Jenderal Ahmad Yani, Panglima Tertinggi Angkatan Darat, serta Brigadir Jenderal Soeprapto dan Mayor Jenderal Sutoyo Siswomiharjo.

Pasukan kudeta tersebut juga menduduki Markas Besar Angkatan Darat (MBA) di Jakarta dan menghentikan siaran radio dan televisi. Setelah merebut kekuasaan, pasukan kudeta mulai membentuk pemerintahan baru yang didominasi oleh kelompok sayap kiri.

Namun, upaya kudeta tersebut akhirnya gagal setelah mendapat perlawanan dari para perwira militer lain yang setia kepada pemerintah, serta dukungan dari masyarakat Indonesia. Beberapa jam setelah aksi dimulai, Jenderal Soeharto, yang pada saat itu menjabat sebagai Komandan Resimen Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), mengambil alih kepemimpinan dari pasukan kudeta dan mengorganisir pasukan setia kepada pemerintah untuk menghadapi pasukan kudeta.

Setelah tiga hari pertempuran sengit, pasukan setia kepada pemerintah berhasil membebaskan sandera-sandera yang diambil oleh pasukan kudeta, dan aksi kudeta tersebut akhirnya gagal. Kejadian tersebut kemudian dikenal sebagai Gerakan 30 September (G30S) atau Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (G30S/PKI).

Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekret yang memberikan kekuasaan yang luas kepada Jenderal Soeharto untuk menumpas gerakan komunis. Aksi pembersihan massal dilakukan oleh militer dan kelompok-kelompok masyarakat anti-PKI terhadap anggota PKI dan simpatisannya.

Banyak korban tewas dalam aksi pembersihan ini, dan kejadian ini dikenal sebagai Tragedi 1965. PKI akhirnya dinyatakan sebagai organisasi yang dilarang oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1966.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun