Mohon tunggu...
M. Auritsniyal Firdaus
M. Auritsniyal Firdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Alumni S1 Jurusan Muamalah Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Walisongo Semarang - Mahasiswa S2 Prodi Hukum Bisnis Syariah Jurusan Hukum Islam Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Indonesia Harus Belajar Ekonomi Syariah Dengan Malaysia

1 Juli 2015   06:01 Diperbarui: 1 Juli 2015   06:01 2342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia Harus Belajar Ekonomi Syariah Dengan Malaysia

Oleh : M. Auritsniyal Firdaus

Alumni S1 Jurusan Muamalah Fakultas Syariah IAIN Walisongo Semarang

Mahasiswa S2 Prodi Hukum Bisnis Syariah Jurusan Hukum Islam Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

 

Negara Indonesia dengan negara Malaysia mempunyai banyak kesamaan dalam beberapa hal, seperti negara dengan mayoritas muslim terbanyak, sama-sama mempunyai adat dan ras melayu, dan menggunakan hukum Islam. Namun perkembangan ekonomi syariah di Indonesia memang jauh tertinggal di banding negara Malaysia.

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dimulai sejak didirikannya Bank Muamalat Indonesia tahun 1992, yang hadir tanpa dukungan peraturan perundangan yang memadai. Saat itu sistem perbankan syariah memperoleh dasar hukum secara formal dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan dilengkapi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Dimana perbankan bagi hasil diakomodasi dan diakui keberadaannya, maka bank syariah mulai menunjukkan prospeknya yang sangat bagus, sekaligus memberikan sebuah peluang yang nyata akan pendirian bank-bank berdasarkan prinsip syariah dan dilaksanakannya jenis-jenis transaksi syariah oleh bank-bank Islam. Peraturan ini dapat diketahui tujuan dikembangkan bank syariah adalah untuk memenuhi kebutuhan jasa perbankan bagi masyarakat yang tidak menerima konsep bunga.

Dalam perkembangan selanjutnya, praktik ekonomi syari’ah tidak hanya terbatas kepada praktik pendirian dan operasional perbankan saja, tetapi lebih meluas kepada kegiatan ekonomi syariah lainnya, seperti pembiayaan dan lembaga keuangan non bank lainnya. Kegiatan ekonomi syariah yang dikembangkan tersebut antara lain adalah BMT, asuransi syari’ah, pegadaian syariah, reksa dana syari’ah dan obligasi syari’ah, dan lain-lain. Pada saat bersamaan, pada tahun 1992 tersebut, berkaca pada berhasilnya pendirian BMI sebagai bank yang menganut prinsip syariah, telah mengilhami kesadaran masyarakat untuk mengamalkan ekonomi Syariah, sehingga sejak itu mulai didirikan lembaga keuangan Syariah mikro yaitu Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS, kini singkatannya menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) dan Baitul Mal Wattamwil (BMT). Perkembangan praktik ekonomi syariah dalam bidang asuransi Syariah di Indonesia dimulai sejak tahun 1994 yang ditandai dengan pendirian PT Asuransi Takaful Indonesia. Perkembangan pegadaian syariah di Indonesia sejak diluncurkan pada Januari 2003 juga menunjukkan kemajuan yang cukup menggembirakan. Perkembangan yang menggembirakan juga terjadi di pasar modal. Berdasarkan Keputusan Nomor: Kep-523/BL/2010 tentang daftar efek Syariah, telah ditetapkan nama-nama efek yang sesuai dengan syariah berjumlah 209 yang terdiri dari SBSN, saham, obligasi Syariah, dan reksadana Syariah. Di samping itu, dalam sektor keuangan publik Islam juga telah berkembang lembaga-lembaga yang bonafid dan dibentuk pemerintah seperti BWI (Badan Wakaf Indonesia) dan BAZNAS (Badan Amil Zakat nasional) dan derivasinya sebagai pengejawantahan regulasi yang diundangkan pemerintah. Khusus berkaitan dengan lembaga perbankan syari’ah, paling tidak terdapat 25 lembaga perbankan syariah yang ada di Indonesia antara lain adalah : BMI, Bank Syari’ah Mandiri, Bank BNI Syari’ah, Bank IFI Syari’ah, Bank Danamon Syari’ah, BRI Syari’ah, BII Syari’ah, Bank Bukopin Syari’ah, HSBC Syari’ah, Bank Jabar Syari’ah, Bank DKI Syari’ah, Bank Permata Syari’ah, BCA Syari’ah, Bank Tugu Syari’ah, Bank CIC, Bank Bumi Putera, Bank Niaga, BPD Riau, Bank Sumatera Utara Syari’ah, BPD Aceh, BPD Sumatera Barat, BPD Sumatera Selatan, BPD Kalimantan Selatan, dan BPD Sulawesi Selatan.

Adapun perkembangan ekonomi syariah di negara Malaysia lebih maju daripada Indonesia, Malaysia merupakan negara pertama yang memperkenalkan sistem perbankan syariah di Asia Tenggara. Selaras dengan perkembangannya yang pesat dan merencanakan berbagai perencanaan dan usaha yang telah dilaksanakan. Hal ini terlihat dari awal berdirinya perbankan syariah di Malaysia yang didukung regulasi pemerintah Malaysia, yaitu Islamic Banking Act tahun 1983. Malaysia mendirikan Bank Islam pertamanya pada tahun 1983 yang diberinama Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB). Sebelum BIMB didirikan, Pemerintah Malaysia telah mengundangkan Islamic Banking Act pada tahun 1983, sehingga payung hukum dan legalitas BIMB sebagai institusi keuangan syariah sudah sangat jelas dan kuat. Kemudahan infrastruktur undang-undang yang lengkap dan menyeluruh dalam sektor perbankan, pasar modal, sekuriti dan sebagainya menjadi faktor penting perkembangan pesat industri perbankan syariah di Malaysia.

Pada tahun 2007, terdapat 9 bank syariah. Tujuh bank syariah diberi lisensi operasi di bawah ABI dan tiga bank syariah diberi lisensi operasi dibawah Kuwait Finance House, Saudi Arabia’s Al Rajhi Banking and Investment Corporation dan Konsortium Qatar Islamic Bank Al Rajhi di samping bank konvensional yang juga menawarkan skim perbankan syariah. Pada tahun 2002 saja saham aset perbankan syariah mencapai 8.9% daripada total asset bank berjumlah RM 68 miliyar dan pada tahun 2004, mencapai ke RM 89 miliyar bersamaan 9.9% daripada total aset bank dan pada Mei 2005 aset perbankan syariah telah mencapai RM 113.5 miliyar. Industri perbankan syariah juga telah menjadi penyumbang besar pada perkembangan keseluruhan ekonomi negara, hampir 25% daripada keseluruhan domestik bruto. Industri perbankan syariah tidak akan maju jika hanya bergantung kepada sektor pembiayaan ekuitas atau pembiayaan hutang semata. Dukungan dari sektor lain seperti pasar modal sangat diperlukan untuk menghasilkan pertumbuhan ekonomi umpamanya dengan penerbitan sekuriti hutang swasta yang bernilai miliyar ringgit bagi tujuan pembangunan. Proses penerbitan sekuriti hutang swasta ini memerlukan pemantauan dan pengawalan dari sudut undang-undang untuk menghindari penipuan dan kegagalan suatu proyek yang direncanakan. Di dalam sektor pasar modal syariah, Malaysia mempunyai 89 Dana Unit Amanah Islam, 85% counter di Bursa Malaysia adalah counter yang telah diluluskan oleh penasihat Syariah dan 46% pasar obligasi korporasi adalah obligasi berlandaskan prinsip syariah seperti Murabahah underwritten Notes Issuance Facility, Bai Bithaman Ajil Islamic Debt Securities dan Sukuk Ijarah. Malaysia merupakan negara pertama di dunia memperkenalkan obligasi asing global berdasarkan prinsip syariah. Untuk merampingkan lagi sektor ini, beberapa undang-undang berkaitan telah diperkenalkan yang diantaranya menguraikan peraturan-peraturan berkaitan seperti Akta Suruhanjaya Sekuriti 1993, Akta Industri Sekuriti 1983, Akta Industri Sekuriti (Deposito Pusat) 1991 termasuk pedoman yang dikeluarkan oleh Bank Negara Malaysia seperti pedoman terbitan hutang swasta. Bukan itu saja Suruhanjaya Sekuriti didirikan dan Bank Negara Malaysia diberi peranan yang lebih untuk memantau operasi institusi perbankan syariah.

Berdasarkan perkembangan ekonomi syariah di Malaysia, seharusnya negara Indonesia bisa berkaca dan menyadari, bahwa negara Indonesia masih tertinggal jauh dengan negara Malaysia. Dan pada akhirnya negara Indonesia harus belajar banyak dari negara Malaysia tentang kemajuan ekonomi syariah di negaranya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun