Apa manfaat menerapkan Global Minimum Tax?
Mengatasi kompetisi pajak yang tidak sehat antar yurisdiksi dan memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak minimum secara agregat.Â
Perusahaan raksasa, seperti Apple, Microsoft, Amazon, hingga Google tidak bisa lagi menghindari pajak dengan mendirikan perusahaan di yurisdiksi pajak rendah
Masing-masing negara akan mendapat haknya karena telah melakukan pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba dari perusahaan multinasional
Menciptakan ekonomi global yang lebih adil dan menciptakan sistem perpajakan internasional yang inklusif.
Dapat mencegah terjadinya penghindaran pajak, seperti munculnya kerugian karena tax avoidance atau pengalihan laba (profit shifting) yang dilakukan perusahaan guna menghindari pengenaan pajak yang besar di negaranya.
Dengan adanya Global Minimum Tax ini diperkirakan dapat memberikan penerimaan tambahan secara global sebesar 150 miliar dolar per tahun.
Tantangan penerapan Global Minimum Tax di Indonesia
- Penerapan Global Minimum Tax ini dapat berpengaruh pada model kebijakan PPh badan di Indonesia misalnya terkait dengan prinsip pemakaian yang condong ke semi-territorial tax system akibat adanya foreign dividend exemption. Selain itu, ketentuan terkait CFC, pengkreditan pajak luar negeri, dan kebijakan anti tax evasion perlu dikaji ulang.
- Kebijakan Global Minimum Tax yang cukup kompleks ini juga menjadi tantangan bagi wajib pajak yang mana merupakan perusahaan multinasional untuk segera mempersiapkan aspek pemenuhan kewajiban perpajakan yang akan timbul. Apalagi, di Indonesia sendiri juga memiliki aturan pajak yang sedang berjalan seperti UU Cipta Kerja, UU HPP, dan UU HKPD yang tentu akan menimbulkan tantangan dalam hal prediktabilitas.
- Global Minimum Tax ini juga menjadi sebuah tantangan dalam pengaturan subject to tax rule (STTR) yang memberlakuan tarif witholding tax secara penuh sebesar 9% jika penghasilan di negara lain tidak dibayarkan di negara asal dimana hal ini berbeda dengan IIR dan under taxed payment rule (UTPR). Klausul STTR ini dirasa tidak terlalu bermanfaat positif bagi Indonesia melihat bahwa rata- rata tarif reduced rate withholding tax atas ketiga jenis penghasilan yang dikenakan dalam P3B Indonesia sudah berada di atas 9%.Â
- Adanya Global Minimum Tax juga akan membatasi kemampuan pemerintah nasional dalam menerapkan kebijakan perpajakan sesuai keinginannya.Â
- Insentif pajak untuk berinvestasi di suatu negara akan hilang. Selama ini tax holiday dan tax allowance menjadi insentif yang paling berkontribusi bagi investasi di Indonesia. Sehingga penerapan Global Minimum Tax dapat memberikan dampak serius bagi ketidakpastian wajib pajak yang telah memperoleh fasilitas. Padahal, fasilitas tersebut khususnya tax holiday baru akan dinikmati setelah commercial date, yang rata-rata berlaku setelah 2023 atau saat Global Minimum Tax mulai diimplementasikan.
- Global Minimum Tax dapat mengakibatkan pendapatan pajak diekspor ke yurisdiksi lain. Kerugian tersebut akan bertambah jika Indonesia tetap mempertahankan insentif karena besaran pajak yang seharusnya bisa dikenakan justru dipungut di negara induk perusahaan. Hal ini secara efektif telah mensubsidi pendapatan pajak negara lain.
Kesiapan Penerapan Global Minimum Tax di Indonesia
Penerapan Global Minimum Tax di Indonesia  menjadi sebuah terobosan yang dapat melindungi dasar perpajakan negara. Global Minimum Tax dapat mengurangi kebocoran pajak yang ditimbulkan oleh globalisasi. Dengan diterapkannya tarif pada tingkat minimum tentunya dapat mengurangi tax competition.Â
Indonesia siap menerapkan Global Minimum Tax berdasarkan Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berdasarkan aturan tersebut Pemerintah Indonesia berwenang untuk
Membentuk dan/atau melaksanakan perjanjian dan/atau kesepakatan di bidang perpajakan dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra, baik secara bilateral maupun multilateral dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pencegahan penggerusan basis pemajakan dan pergeseran laba, pertukaran informasi perpajakan; dan
Pemerintah Indonesia dapat menerima bantuan penagihan pajak dari negara mitra dan kerjasama perpajakan lainnya sesuai dasar hukum untuk menerapkan pajak.