Mohon tunggu...
Aurelzahratus Syifa04
Aurelzahratus Syifa04 Mohon Tunggu... Lainnya - siswa/pelajar

nonton drakor,gambar,dam tidur

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tragedi menyentuh: Agus salim terjadi penyiraman air keras

21 Oktober 2024   13:15 Diperbarui: 21 Oktober 2024   13:47 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

-Kasus ini menambah deretan kesehatan dengan modus penyiraman air keras yang marak terjadi di Jakarta. Agus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif akibat cedera serius dideritanya. Pelaku tidak dikenal tiba-tiba menyiramkan air keras ke wajah dan tubuhnya menyebabkan luka parah. Pihak berwarna menyelidiki kasus untuk menemukan pelaku dan motif di balik serangan itu

- Serangan ini menyebabkan luka bakar serius, dan Agus Salim harus dirawat intensif rumah sakit. Insiden menambah daftar kasus masyarakat yang telah beberapa kali terjadi di Jakarta, menimbulkan ketaatan dan kepribadian di masyarakat. Pihak melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku dan motif serangan. Pabrik menyerahkan meningkatkan keamanan bagi para pekerja, terutama yang rentan terhadap kekerasan. Hingga kini,pencarian pelaku masih berlanjut.

- Agus salim, seorang satpam disiram air keras oleh pelaku tak dikenal saat bertugas di Jakarta Barat November 2019. Serangan menyebabkan luka bakar serius di wajah dan di tubuhnya. Agus segera dibawa ke rumah sakit untuk menjadi perawatan intensif. Insiden menjadi perhatian karena kasus serupa sering terjadi di Jakarta. Polisi masih menyelidiki pelaku. Kejadian memicu keprihatinan publik terkait ke keselamatan pekerja. Hingga kini pelaku belum ditemukan.

Kesimpulan: jadi dari kasus penyiraman air keras harus ditangani dengan serius dan transparan untuk menegakkan keadilan. Menurutnya, peristiwa ini mencerminkan ketidakseimbangan penegakan hukum yang perlu diperbaiki. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan bagi korban serta hukuman berat bagi pelaku agar kasus serupa tidak terulang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun