Mohon tunggu...
Aurellia RivanyaEffendy
Aurellia RivanyaEffendy Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa - Universitas Negeri Malang

Hallo! Saya Aurellia mahasiswa Universitas Negeri Malang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penerapan Kebijakan Pembelian Minyak dengan KTP

17 Februari 2023   21:45 Diperbarui: 17 Februari 2023   21:48 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Source: indonesiabaik.id

Beberapa waktu lalu pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan yang membuat rakyat harus melaksanakan apa yang telah ditetapkan, yaitu kebijakan mengenai syarat membeli minyak goreng curah menggunakan KTP/PeduliLindungi .

Apabila ditinjau dari kondisi di lapangan, kebijakan ini dirasa kurang tepat. Jika kebijakan ini dianggap efektif karena rakyat dapat memperoleh minyak goreng curah dengan harga pasaran yang lebih miring, namun hal ini juga menimbulkan kontra baru dalam masyarakat. Misalnya, efisiensi dalam proses pembelian di mana pembeli harus membawa KTP untuk pelaporan dan rekap penjual terhadap supplyer minyak.

Mengingat ketersediaan minyak yang terbatas merupakan faktor yang dapat mempengaruhi distribusi minyak tersebut menjadi tidak merata. Pasalnya, jika suatu daerah terdapat toko penyedia yang hanya mendapat 15 liter minyak sedangkan kebutuhan minyak masyarakat di daerah tersebut mencapai 30 liter. Maka, hal ini dapat menyebabkan distribusi minyak tersebut tidak merata. 

Selain itu, jika terdapat oknum – oknum yang ‘nakal’ dengan menjual kembali minyak goreng yang telah dibeli dengan harga lebih mahal dari yang didapatkan akan menyebabkan kelangkaan terhadap barang itu sendiri dan menyebabkan harga yang dibandrol di pasaran melambung tinggi.

Belum lagi tidak semua masyarakat memiliki sarana untuk mengetahui kebijakan yang sempat ramai diperbincangkan melalui kanal media. Melalui kebijakan ini pemerintah untuk kedepannya diharapkan lebih mempertimbangkan kebijakan yang akan dirancang untuk mencapai efektivitas terhadap kebijakan itu sendiri.

Namun disisi lain kebijakan ini memiliki pengaruh positif yaitu untuk menghindari salah sasaran dan bertambahnya beban subsidi pemerintah, maka diperlukan verifikasi data pembeli dengan pemberlakuan penggunaan KTP untuk pembeli minyak goreng curah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun