Mohon tunggu...
Aurel Kanya Tsabitah
Aurel Kanya Tsabitah Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya taruna

saya hobi renang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apakah Hukum LGBT Masih Berlaku di Negara Kita?

20 Januari 2024   14:35 Diperbarui: 20 Januari 2024   15:05 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber : https://pin.it/7iDzaxDUz

Sangat penting bagi kita untuk memahami lebih dalam mengenai pengertian seks dan seksualitas, karena sering kali, dua pengertian tersebut digunakan secara salah kaprah dalam kehidupan sehari-hari, seks adalah salah satu potensi terbesar yang diberikan Tuhan kepada manusia, potensi itulah yang dapat menjadikan manusia dapat berhubungan seks dan melahirkan keturunan. Dengan potensi seks tersebut kelestarian hidup manusia terjaga. Mau secanggih apa pun teknologi perkembangbiakan diciptakan tidak akan dapat mengalahkan proses reproduksi manusia secara alamiah melalui hubungan seks yang normal antara pria dan wanita. Seluruh agama telah menetapkan ketentuan pernikahan yang sah agar sakralitas hubungan seks terjamin legalitasnya,
Hal ini sangat rawan di generasi sekarang, karena tanpa adanya pengertian lebih lanjut untuk kaum muda bisa menjerumuskan ke tindakan yang lain seperti LGBT atau Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender yang saat ini menjadi perbincangan hangat dan semakin marak adanya, baik di Indonesia pada khususnya. Hal ini menimbulkan rasa cemas kepada generasi saat ini, maraknya promosi atau iklan kaum LGBT di media sosial, bahkan menjalar ke kampus, sekolah dan tempat umum lainnya. Banyak yang beranggapan bahwa hal ini akan menjangkit generasi muda atau generasi kita saat ini, maka dari itu penolakan secara massif dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta jajaran pemerintah yang terlibat. Satu hal yang menjadi pertanyaan ialah, muncul berbagai pro dan kontra mengenai golongan LGBT tersebut, mereka yang pro menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus mengkampanyekan prinsip non diskriminasi antara lelaki, perempuan, transgender, pecinta lawan jenis (heteroseksual) maupun pecinta sesama jenis (homoseksual). Sebaliknya, mereka yang kontra menyatakan, bahwa negara dan masyarakat harus berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan upaya preventif terhadap gejala LGBT yang akan membahayakan generasi masa depan Indonesia. Oleh sebab itulah, posisi strategis pemerintah dalam hal ini sangat diperlukan untuk menangani polemik LGBT secara langsung agar tak terjadi disintegrasi bangsa.
Berikut adalah penjelasan dari LGBT :
1.Lesbian merujuk kepada perempuan yang merasa tertarik secara romantis, seksual, atau emosional terhadap sesama jenis atau sesama perempuan.
2.Gay merujuk kepada laki-laki yang merasa tertarik secara romantis, seksual, atau emosional terhadap sesama jenis atau sesama laki-laki.
3.Biseksual merujuk kepada individu yang merasa tertarik secara romantis, seksual, atau emosional terhadap kedua jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan.
4.Transgender merujuk kepada individu yang identitas gendernya berbeda dengan jenis kelamin yang mereka lahirkan. Misalnya, seorang individu yang lahir dengan fisik laki-laki tetapi merasa bahwa mereka adalah perempuan secara dalam, transgender juga bisa dikatakan sebagai individu yang memiliki jenis kelamin laki-laki dan dengan sengaja mengubah dirinya atau operasi dan berganti kelamin ke perempuan, maupun sebaliknya.
Lalu bagaimana LGBT dalam pandangan Islam? Fenomena perilaku seksual menyimpang ini sebenarnya telah ada sejak zaman Nabi Luth AS. Allah SWT menghukum mereka dengan hukuman yang berat, yaitu dengan memporak-porandakan kota mereka, kemudian dihujani dengan batu panas, sebagai bentuk balasan atas perbuatan mereka. Ada beberapa negara yang sudah jelas menyatakan bahwa menolak tegas tindakan LGBT maupun mendukung adanya kegiatan serupa :
1.Arab Saudi
Arab Saudi adalah negara hukum yang melarang keras aktivitas LGBT atau Praktik homoseksual dikarenakan hal ini adalah menjadi tindakan kriminal yang melanggar hukum.
2.Iran
Iran memiliki hukum yang mengkriminalisasi aktivitas homoseksual dan transgender, hal ini menjadikan negara ini menindak tegas kegiatan tersebut, karena sudah jelas tercantum dalam hukum mereka, dan menjadikan hukuman mati bagi para pelaku.
3.Nigeria
Nigeria memiliki undang-undang yang melarang pernikahan sesama jenis dan memberlakukan larangan yang keras terhadap aktivitas LGBT. Negara ini memperketat dan memperjelas hukum tentang kegiatan seperti ini.
4.Rusia
Rusia juga mempunyai undang-undang anti-propaganda gay yang melarang promosi atau penyebaran informasi tentang LGBT kepada anak-anak di bawah umur.
Lalu bagaimana dengan Hukum LGBT di Indonesia? di Negara kita sendiri?
Semua pihak baik negara, masyarakat dan keluarga mempunyai peran untuk membendung eksistensi LGBT. Bagi masyarakat Indonesia yang religius membiarkan LGBT sama artinya dengan mendekati munculnya murka Allah SWT atas bangsa ini, semua penganut agama meyakini dosa yang muncul akan selalu mendapat balasan termasuk di dunia, kunci utama membendung LGBT tentu pada negara dengan memberikan hukum yang jelas terkait LGBT. Negara ini berdasarkan atas hukum sehingga payung hukum untuk membendung LGBT ini harus lengkap, baik sisi perlindungan sebagai warga negara dan pelarangan yang tegas bahkan disertai sanksi pidana yang jelas, selama ini mereka beralasan Undang-undang Dasar 1945 secara eksplisit tidak melarang aktivitas seksual sesama jenis sehingga mereka dengan leluasa mengorganisasi diri, menggelar berbagai pertemuan, kampanye dan melakukan lobi pada kekuatan politik untuk mendukung keberadaan mereka.

Perilaku gay atau homoseksual telah dikenal masyarakat dari masa ke masa. Pada kurun waktu tertentu perilaku ini dilakukan oleh kaum Nabi Luth as. Hal ini sudah tercantum pada Al-Q ur’an al-Karim yang telah menggambarkan sifat-sifat kaum Nabi Luth yang tidak mau mengawini perempuan, sebagaimana terdapat dalam QS.al A’raf (7): 80-84 yang berisi sebagai berikut, “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya) (ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakanoleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?”. Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri”. Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutpengikutnya kecuali isterinya, dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu), maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu”.(Departemen Agama RI, 1995: 234-235).

Selain itu, kegiatan dan tindakan LGBT ini memiliki beberapa dampak bagi kita dan kehidupan kita sehari-hari contohnya seperti ; dampak kesehatan, dampak sosial, dampak pendidikan, serta yang terakhir yaitu dampak keamanan bagi diri kita sendiri.

1.Dampak Kesehatan
Dampak Kesehatan yang ditimbulkan dari tindakan LGBT tak lain dan tak bukan bisa terkena penyakit kelamin, menurut penjelasan beberapa dokter kelamin, penyakit kelamin yang bisa terjadi yaitu sipilis, dan HIV.
2.Dampak Sosial
Dampak Sosial yang akan dihadapi antara lain, akan menjadikan orang sekitar menjauh dan merasa jijik terhadap pelanggar
3.Dampak Pendidikan
Adapun Dampak Pendidikan yang bisa dialami adalah menjadikan kejadian seperti ini menjadi bahan olok-olokan serta bahan bullyan antara per seorangan, dan pada akhirnya akan mengganggu pendidikan yang sedang dijalani.
4.Dampak Keamanan
Mengapa hal ini bisa terjadi? Banyak kasus pelecehan seksual di jalanan yang bersangkut paut dengan sesama jenis, makan hal ini menjadikan permasalahan keamanan bagi kita sendiri.

Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda atau generasi Z memiliki peran penting dalam menyikapi kegiatan LGBT ini, yang dimana dengan kita mencoba memperbaiki dan meluruskan pola pikir serta psikologis kita tentang pandangan LGBT, lalu bagaimana caranya? Dengan kita menerapkan pola pikir positif dan merealisasikan beberapa hukum yang sudah tercantum pada negara kita, kita akan sangat membantu bagaimana dengan kita menghindari kegiatan tersebut, akan menjadikan permasalahan ini menjadikan negara kita lebih baik lagi kedepannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun