Mohon tunggu...
Aurelia Natasya
Aurelia Natasya Mohon Tunggu... Freelancer - holla!
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Do What You Love

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

FH UPH Adakan Pengabdian kepada Masyarakat di STT GKS, Sumba Timur

13 September 2019   10:07 Diperbarui: 13 September 2019   10:17 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahkan memahami hukum. Padahal salah satu adagium hukum yang mulia berbunyi "Presumption iures de iure" (semua orang dianggap tahu hukum). Hal ini disebabkan karena kurangnya akses untuk mendapatkan layanan hukum, sehingga masyarakat sering menjadi korban hukum. 

Masyarakat di Sumba Timur, khususnya mahasiswa/mahasiswi merupakan salah satu dari banyak masyarakat Indonesia yang memiliki pengetahuan hukum yang minim. Beberapa permasalahan hukum yang terjadi dalam Masyarakat Sumba Timur ialah kasus perjudian, menjadi korban human trafficking dan masalah hukum dalam keluarga dan ekonomi yang disebabkan oleh jerat utang atau bad habit melakukan judi.

Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bersama tim dosen peduli terhadap kondisi tersebut. Maka dari itu, FH UPH melakukan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) di Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kristen Sumba (STT GKS) di Lewa, Sumba Timur dari tanggal 26 Agustus-- 29 Agustus 2019.

Tim dosen FH UPH yang terlibat terdiri dari Dr. Agus Budianto, Dr. Dian Parluhutan, Dwi Putra Nugraha, S.H., M.H., dan Rizky Karo Karo, S.H., M.H., telah mengadakan serangkaian kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum yang difokuskan pada tiga aspek. 

Pertama, aspek preventif berupa langkah-langkah untuk menghindari dan berani melapor jika menjadi korban atau mengetahui dugaan human trafficking dan perkosaan; kedua, aspek keluarga dan permasalahan ekonomi dari sudut pandang hukum; ketiga, aspek sosialisasi terhadap pemberantasan judi baik melalui adat ataupun hukum Negara.

Dalam PkM ini FH UPH memberdayakan mahasiswa dan dosen STT GKS Lewa, dengan memberikan penyuluhan hukum dan konseling hukum kepada mahasiswa/mahasiswi STT GKS Lewa dan memberikan pembekalan bagi para Dosen STT GKS Lewa terhadap pengembangan karier dan pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

dokpri
dokpri
Kegiatan ini diikuti sekitar 200 mahasiwa/mahasisiwi baik dari program studi Teologi maupun Pendidikan Agama Kristen dan dihadiri oleh 13 Dosen STT GKS Lewa yang juga sebagai Pendeta ataupun Calon Pendeta (Vikaris). Peserta sangat antusias mengikuti pembekalan ini dan berlangsung interaktif. 

Beberapa pertanyaan yang diajukan peserta diantaranya terkait kasus dalam kehidupan sehari-hari mereka, salah satu pertanyaan yang acapkali ditanyakan ialah: bagaimana cara memberantas perjudian di lingkungan mereka? Dan bagaimana cara agar tidak menjadi korban human trafficking?

Program PkM ini adalah sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Dekan FH UPH, Prof. Bintan Saragih, SH dengan Direktur Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kristen Sumba (STT GKS) Ibu Pdt. Fransina Ranggalodu, M.Th, pada  01 Februari 2019, yang disaksikan juga oleh Rektor UPH.

Diharapkan PkM ini dapat berkelanjutan untuk membekali mahasiswa dan dosen STT GKS Lewa dengan pengetahuan hukum sehingga dapat membantu  masyarakat kelak setelah mereka lulus dan terjun ke masyarakat, baik sebagai Pendeta di Gereja Kristen Sumba ataupun Guru Pendidikan Agama Kristen yang akan banyak menjadi 'penengah', 'mediator' bagi permasalahan hukum di jemaat mereka nantinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun