Mohon tunggu...
aurelia choirina muhlisa
aurelia choirina muhlisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tidak ada cover

Man Jadda Wa Jadda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Ada Kaitan antara Hukum dengan HAM?

29 Mei 2021   22:12 Diperbarui: 29 Mei 2021   22:29 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Menurut saya antara hukum dan HAM itu ada keterkaitan karena seluruh perilaku manusia yang ada disuatu negara pasti berdasarkan kepada hukum yang ada di negara tersebut Seluruh hak itu diatur oleh hukum dengan pembuktian bahwa hukum mengatur segala hal sebagai contohnya adalah undang-undang dan instrumen peradilan HAM. Hukum yang mengatur dari yang terkecil hingga ke hal yang kompleks. Hukum melindungi ham. 

Ada pepatah mengatakan hukum tanpa hak tidak ada gunanya dan HAM tanpa hukum sia-sia.Akan tetapi pepatah tersebut tidak bisa diterapkan dengan baik di negara kita ini karena masih ada kasus yang tidak terselesaikan atau tidak ada jalan keluarnya karena hukum yang tidak disertai hak dan masih ada juga kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan kasusnya sampai saat ini seperti contohnya kasus pembunuhan Munir yang merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM yang dianggap belum terselesaikan karena masih menjadi misteri.Munir Said Thalib merupakan seorang aktivis HAM yang membela keluarga korban Penculikan Aktivis 97/98.Pada tahun 2004, Munir ditemukan tewas dalam pesawat tujuan 

Amsterdam akibat diracun menggunakan senyawa arsenik.

Bagaimana jika suatu negara tidak ada hukum? Atau jika terdapat hukum tapi tidak ada keadilan?  Ketika pelanggaran dibiarkan begitu saja, yang terjadi tentunya pelakunya tidak diberikan teguran/sanksi lainnya karena hukum yang tidak terikat dengan suatu negara,Dan negara tanpa hukum itu ibarat rumah yang tidak ada penyanggamya. 

Apabila suatu negara ada hukum tetapi tidak ada keadilan,maka setiap orang akan berbuat seenaknya atau menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya sehingga keamanan ,ketentraman dan ketertiban sulit terwujud.

Dan juga nilai keadilan pun tidak akan terwujud disuatu negara.Maka dari itu harus ada sinergi antara rakyat dan pemerintah dalam menegakkan hukum dan HAM dengan cara saling mendukung dalam membasmi oknum yang ingin memecah belah rakyat indonesia dengan pemerintah.Dengan itu,hukum di negara kita ini akan memiliki nilai keadilan,walaupun untuk saat ini,hukum di Indonesia itu masih jauh dari nilai keadilan

Adapun fungsi dari hukum  sendiri yaitu memberikan perlindungan kepada manusia  dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain. Akan tetapi hal tersebut belum bisa dipenuhi di negara kita ini karena nyatanya masih ada orang yang tidak melindungi kepentingan orang lain karena nilai moral dan etika di negara kita yang rendah,sehingga perlindungan kepada manusia itu rendah.

Selain itu, adanya hukum kita juga berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah.dengan sebaik-baiknya dan kita berkewajiban menjaga keutuhan negara Indonesia sebagai wujud bela diri terhadap NKRI

Setiap manusia atau kelompok pada hakikatnya berhak mendapatkan perlindungan dari hukum sebagai contoh perlindungan diberikan kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum.Akan tetapi masih ada saja pihak yang telah melakukan pelanggaran hukum justru seolah-olah merasa tidak bersalah sama sekali seperti kasus yang viral saat ini yaitu seorang ibu yang sedang sekarat di rumah sakit ternyata tabung gas oksigennya kosong sehingga membuat sang anak marah kepada pihak rumah sakit terutama pada susternya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun