Mohon tunggu...
Aurel Faid
Aurel Faid Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswi

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

UU Kesehatan no 17 Tahun 2023 dan Transformasi Kesehatan: Implikasi bagi Profesi Fisioterapi

9 Januari 2025   11:47 Diperbarui: 9 Januari 2025   11:49 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Seperti yang kita tahu Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 merupakan langkah besar dalam membangun reformasi kesehatan Indonesia. Fokus utama undang-undang ini adalah memperbaiki berbagai aspek pelayanan kesehatan mulai dari aksebilitas hingga kualitas tenaga kesehatan dengan mencangkup penguatan layanan berbasis promotif, preventif, dah rehabilitatif. Dalam hal ini, fisioterapi memiliki posisis yang strategis dalam mencapai tujuan tersebut.

Transformasi yang diusung dalam Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 mendorong perbaikan layanan primer serta teknologi digital dalam bidang kesehatan. Fisioterapis, sebagai tenaga kesehatan yang berperan dalam hal rehabilitas memiliki peluang yang besar dalam beradaptasi dengan sistem ini. Fisioterapi diharapkan mampu memberikan pelayanan berbasis teknologi, seperti tele-rehabilitasi, untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat, terutama masyarakat di daerah terpencil.

Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 juga menekankan pentingnya kompetensi yang kuat untuk tenaga kesehatan. Hal ini mecakup pendidikan serta pelatihan yang lebih baik bagi tenaga kesehatan untuk memastikan dapat memberikan pelayanan berbasis pengetahuan, terutama peran fisioterapis kini tidak hanya terbatas pada pengobatan cedera saja, tetapi juga pada pencegahan penyakit, peningkatan kualitas hidup pasien, dan pemulihan pascaoperasi.

Transformasi mencerminkan perluya kolaborasi yang erat antara sesama tenaga kesehatan. Dalam pelayanan berbasis tim, fisioterapi bisa menjadi ujung tombak dalam memberikan intervensi dalam mendukung pemulihan fungsi tubuh pasien. Perubahan ini sejalan dengan unng-undang kesehatan tahun 2023, dimana seluruh tenaga kesehatan berperan dalam menjaga keseimbangan fisik, mental, dan sosial pasien.
Dengan adanya Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023, fisioterapis juga diharapkan lebih aktif dalam program promotif dan preventif. Misalnya, fisioterapis dapat berperan dalam mendukung program pencegahan gangguan musculoskeletal akibat pekerjaan, edukasi tetang postur tubuh yang baik, serta pelatihan fisik untuk mencegah penyakit kronis.

Fisioterapis memiliki peluang besar untuk memperkuat peran mereka dalam sistem kesehatan Indonesia. Namun, tantangan juga tidak boleh dilupakan, tantangan dalam hal adaptasi teknologi, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya fisioterapi masih peru ditingkatkan. Dengan pengimpleentasian Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023, peran fisioterapi diharapkan tidak hanya sebagai solusi akan masalah keehatan, tetapi juga menjadi motor penggerak transformasi kesehatan Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun