Mohon tunggu...
Aurel Dwi Evrillia
Aurel Dwi Evrillia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Universitas YARSI

Hai, saya Aurel! mahasiswa aktif di Universitas YARSI. Saya merupakan individu yang penuh akan rasa penasaran dan terus mencoba segala peluang yang ada menuju kesuksesan. Saya tak hanya aktif sebagai mahasiswa melainkan saya juga aktif dalam organisasi kampus dan juga saya merupakan seorang guru les untuk anak SD-SMP. Pengalaman untuk mendapatkan ilmu tak hanya melalui buku, melainkan beberap tempat untuk dapat mengembangkan diri. Saya percaya tempat berkembang bukannya dari satu tempat saja.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat: Pilar Keuangan Syariah untuk Kesejahteraan Umat

5 Juni 2024   21:13 Diperbarui: 5 Juni 2024   21:23 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam Islam yang menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Selain sebagai bentuk ibadah, zakat juga memiliki peran penting dalam sistem keuangan syariah dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan umat.

Dalam perspektif syariah, zakat merupakan salah satu instrumen untuk mendistribusikan kekayaan secara adil dan meratakan kesejahteraan di tengah masyarakat. Zakat diambil dari harta orang-orang yang mampu (muzakki) dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik), seperti fakir miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang yang berhutang, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Kewajiban zakat tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga entitas bisnis dan lembaga keuangan syariah. Dalam praktiknya, perbankan syariah diwajibkan untuk menghitung dan membayar zakat dari laba bersih yang diperoleh setelah dikurangi biaya-biaya dan kewajiban lainnya. Zakat dihitung dengan menggunakan nishab (batas minimum) dan kadar tertentu yang telah ditetapkan dalam syariah.

Dengan menerapkan kewajiban zakat, perbankan syariah tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga memenuhi tanggung jawab sosial dan spiritual sesuai dengan ajaran agama Islam. Zakat menjadi sarana untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak diridhai, sekaligus menjadi media untuk berbagi dan membantu mereka yang kurang mampu.

Pengelolaan zakat yang baik dan tepat sasaran dapat memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat. Zakat dapat digunakan untuk membantu mengentaskan kemiskinan, meningkatkan akses pendidikan dan kesehatan, serta mendukung program-program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat kurang mampu.

Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang bertanggung jawab untuk mengelola zakat secara nasional. Selain itu, terdapat juga Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat untuk membantu pengelolaan zakat.

Dengan adanya regulasi dan lembaga yang mengatur pengelolaan zakat, diharapkan potensi zakat di Indonesia dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kesenjangan sosial. Zakat juga menjadi pilar penting dalam sistem keuangan syariah yang menjunjung prinsip keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan bagi seluruh umat.

Melalui penerapan zakat secara konsisten dan tepat sasaran, kita dapat mewujudkan tujuan utama ekonomi Islam, yaitu menciptakan masyarakat yang sejahtera secara material dan spiritual. Zakat menjadi instrumen keuangan syariah yang tidak hanya mengajarkan aspek finansial, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kemanusiaan, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun